PN Jakpus Putuskan Pemilu Ditunda, Romahurmuziy: Saya Sudah Bilang 2 Bulan Lalu

PN Jakpus Putuskan Pemilu Ditunda, Romahurmuziy: Saya Sudah Bilang 2 Bulan Lalu

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda pemilu menuai kontroversi. Putusan itu, dipandang seolah-olah memberikan dukungan pada isu penundaan pemilu yang ramai diperdebatkan.

Seseorang yang memperlihatkan kesan itu ialah mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy. Sosok yang karib disapa Romi ini, berceloteh melalui akun Instagram pribadinya pada Jumat (3/3).


 
Ia menyampaikan beberapa kata yang menyinggung putusan PN Jakpus terhadap gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ini, sembari mengunggah gambar tangkap layar pemberitaan dua media yang berbeda.

Gambar pemberitaan yang pertama mengangkat pernyataan Romi, dan diberi judul “Romahurmuziy Ditanya Maju di 2024: Memang Pemilunya Jadi?". Berita tersebut dipublikasi pada 5 Januari 2023.

Sementara, gambar pemberitaan kedua dari media yang berbeda berjudul “PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda hingga Juli 2025”, yang dipublikasi tanggal 2 Maret 2023, bertepatan putusan dibacakan.

”Nah, kan udah saya bilang 2 bulan lalu,” celetuk Romi.

Gugatan Prima yang tercatat sebagai perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst dilayangkan Ketua Umum, Agus Jabo Priyono dan Sekretaris Jenderal, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, pada 8 Desember 2022 lalu, diputus diterima oleh PN Jakpus untuk seluruhnya.

Prima merasa dirugikan oleh KPU karena tidak teliti melakukan verifikasi administrasi data keanggotaannya di 22 provinsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Adapun proses tersebut merupakan syarat dokumen yang diperiksa untuk bisa menjadi peserta pemilu.

Atas pokok gugatan itu, akhirnya PN Jakpus meminta KPU menunda Pemilu 2024 dan melaksanakan ulang seluruh tahapan yang telah berjalan dalam kurun waktu lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan.

Selain itu, PN Jakpus juga memerintahkan KPU untuk membayar ganti rugi kepada Prima sebesar Rp 500 juta. 

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita