GELORA.CO - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat geger dengan menerbitkan putusan penundaan Pemilu 2024.
Putusan tersebut terbit atas gugatan Partai Rakyat Makmur (Prima) yang dinyatakan gagal pada akhir 2022 lalu sebagai salah satu peserta Pemilu.
Praktisi Hukum Ahmad Khozinuddin pun menyoroti kabar yang beredar soal pernyataan Humas PN Jakarta Pusat yang menyebut pihaknya tak menerangkan adanya penundaan Pemilu.
Namun, kata dia, substansi dari putusan yang diterbitkan oleh PN Jakarta Pusat menyimpulkan bahwa pelaksanaan Pemilu bisa saja ditunda.
“Karena ada redaksi putusan pengadilan untuk menunda tahapan pelaksanaan Pemilu dan mengawali lagi tahapan itu dari awal lagi dengan batasan waktu 2 tahun 4 bulan dan 7 hari,” ujar Khozinuddin, dikutip dari program MNF TV, Senin (6/3/2023).
Jika sudah begitu, Kata Khozinuddin, maka tak mungkin yang terikat batasan waktu itu hanya Partai Prima saja. Sehingga, jelas bakal terjadi penundaan Pemilu.
“Kalau terjadi penundaan Pemilu selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari, padahal kan presiden Oktober 2024 udah berakhir harusnya,” ujarnya.
Lanjutnya, jika banding dikuatkan dan kasasi juga dan masa yang seharusnya berakhir pada September 2024, maka harus mengalami penundaan sampai 2026 mendatang.
Sementara pada masa-masa itu tentu terjadi vacum of power. Artinya, untuk mengisi kekosongan kekuasaan tersebut diperlukan produk hukum lain.
“Saya menduga dan mencurigai ini dalam rangka untuk menambah kekuasaan rezim Jokowi, dengan dalih tunda Pemilu dan bisa saja diterbitkan dekrit untuk mengisi kekosongan kekuasaan ini sampai terjadi Pemilu selanjutnya,” tandasnya.
Sumber: kontenjatim