GELORA.CO - Praktisi Hukum Ahmad Khozinudin menyoroti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima. Hasilnya, PN Jakarta Pusat mengeluarkan putusan soal penundaan Pemilu
Sejumlah pentolan partai politik bahkan sudah melakukan ancang-ancang jika Pemilu benar-benar akan ditunda.
Namun, menurut Ahmad, reaksi yang akan ditunjukkan oleh para Parpol justru sebaliknya. Ahmad menilai, mereka akan tunduk pada aturan yang diputuskan soal penundaan Pemilu.
“Katanya nanti akan ada marah, saya jamin nggak ditentang, karena konsekuensinya adalah jabatan Politik yang diperoleh melalui Pemilu 2019 juga otomatis mundur, karena Pemilunya mundur,” kata Ahmad.
Termasuk pula para anggota dewan yang sudah menjabat selama lima tahun sebelumnya, kata Ahmad, mereka akan bertahan selama dua tahun ke depan.
“berarti anggota DPR juga ditambah 2 tahun periodenya, saya tanya, ada nggak anggota DPR yang ditunda Pemilu tapi jabatannya bertahan dua tahun lebih? tanpa capek-capek ke Dapil, tanpa ngeluarin biaya Pemilu,” ungkapnya.
Apalagi, menurut Ahmad, kader-kader Parpol yang sudah mejeng di kursi pemerintahan itu tentu merasa senang lantaran tak perlu mengeluarkan biaya politik yang lebih besar lagi untuk kembali mengikuti ajang Pemilu baru.
“Ada nggak? ya nggak ada lah, kalau dia ikut Pemilu lagi belum tentu mereka jadi lagi, biaya lagi. Katanya kalau mau jadi anggota DPR RI itu paling enggak 6 miliar modalnya, tapi ini nol,” ujarnya.
Kata Ahmad, seharusnya, jika Rezim Jokowi benar-benar taat pada konstitusi, seharusnya presiden beserta seluruh jajarannya di pemerintahan lengser pada Oktober 2024.
“Tapi dia ingin menambah usia kekuasaannya, modus operandi yang digunakan untuk memperpanjang usia kekuasan itu dua, pertama menambah masa jabatan presiden, kedua dengan menunda Pemilu,” bebernya.
Sumber: kontenjatim