Parah! Anak Lilis Karlina Ternyata Kendalikan Peredaran Narkoba di Tiga Wilayah

Parah! Anak Lilis Karlina Ternyata Kendalikan Peredaran Narkoba di Tiga Wilayah

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  -  Polres Purwakarta berhasil mengungkap obat tidak berizin edar dan tidak memenuhi standar keamanan yang dikendalikan seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Purwakarta.

Siswa yang masih duduk di kelas VII tersebut tidak dapat berkutik setelah kedapatan mengedarkan obat berbahaya itu dengan barang bukti ribuan butir obat masuk daftar G.

Bocah berumur 15 tahun berinisial RD itu di pelajar kelas VII SMP di Kabupaten Purwakarta tidak berkutik setelah dibekuk petugas kepolisian karena menjadi pengedar obat-obat berbahaya yang tidak dijual bebas di apotek. 


Bahkan, parahnya RD yang merupakan anak pedangdut Lilis Karlina tak hanya menjual obat-obatan tersebut di wilayah Kabupaten Purwakarta tapi di jual secara online di tiga kabupaten yang ada di Jawa Barat. 


"Saat penangkapan RD yang masih berstatus pelajar SMP itu di Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarat, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil menyita barang bukti berupa 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 butir obat trihexyphenidyl," ucap Edwar, pada Selasa, 14 Maret 2023.

Modus operandi dari kasus tersebut, kata Kapolres, RD sendiri mengedarkan jenis-jenis obat yang tak memiliki ijin edar melalui online maupun langsung kebapa pembeli dengan cara ditempel di tempat tertentu.


"Berdasarkan periksa sementara terhadap RD, tersangka ini mengedarkan narkotika ini di tiga Kabupaten, baik secara online maupun secara langsung ketemu dengan pembeli," ucap Edwar. 


Untuk pembelinya, lanjut Edwar, ada beberapa jenis, ada yang pelajar ataupun orang dewasa dan beberapa pembeli sudah dimintai keterangan sebagai saksi.

"Mirisnya, anak usia 15 tahun mengendalikan narkoba dengan mengendalikan orang dewasa berusia 26 tahun ini sebagai kaki tangannya peredaran narkotika.” ucap pria yang terkenal dengan keramahannya itu. 


Atas kasus tersebut, sambung Edwar, RD terancam dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Dimana acaman hukumannya maksimal 10 tahun,” tegas Edwar. 

Kepada orang tua, Kapolres berpesan, untuk mengawasi pergaulan putra putrinya, jangan sampai terjebak dalam lingkaran narkoba.


"Hati-hati terhadap prilaku anaknya diluar rumah, berhati-hati terhadap pergaulan anak-anak diluar rumah. Jika anak pergi kesekolah tolong diawasi, dikontrol pulang sekolah jam berapaberapa dan selama disekolah bergaulnya seperti apa. Para orang tua harus memperhatikan gerak gerik anak-anak dirumahdirumah. Jangan memberikan keleluasaan yang bebas kepada anak-anak disaat mereka menggunakan handphone. Kami berharap, tak ada lagi tersangka narkotika untuk anak dibawa umur," katanya.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita