Ngutang Tak Dibayar, Wanita Cantik di Medan Aniaya Seorang Pria Hingga Tewas

Ngutang Tak Dibayar, Wanita Cantik di Medan Aniaya Seorang Pria Hingga Tewas

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap tiga pelaku kasus penganiayaan yang menculik dan menganiaya seorang pria hingga meninggal dunia. Satu diantaranya adalah otak pelakunya adalah seorang wanita.

Aksi penganiayaan  hingga tewas ini terekam kamera pengawas CCTV warga, tampak dalam rekaman tersebut aksi penganiayaan dilakukan para pelaku secara bersama-sama terhadap korban bernama Heri Capri (35), warga Medan Tembung, para pelaku dengan sadis memukul korban berulang kali hingga tak berdaya. Di  Jalan Pukat II Kecamatan Medan Tembung, pada 25 Desember 2022 lalu.

Bahkan istri korban yang berupaya melindungi korban pun tak diperdulikan oleh para pelaku. Akibatnya korban tewas setelah dua hari menjalani perawatan di rumah sakit, akibat luka serius di bagian belakang kepalanya.

Rekaman kamera CCTV ini pun kemudian viral di media social,  petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan akhirnya menangkap dua pelaku pengeroyokan bernama Suheri(30), Rizki(34) dan satu orang otak pelaku yakni wanita bernama Jihan (38).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, aksi penganiayaan ini bermotif utang korban terhadap otak pelaku Jihan , sebesar dua juta rupiah.

Pelaku  kemudian menghubungi rekan lelakinya untuk menganiaya korban, lantaran tak kunjung membayar hutangnya. Atas dasar solidaritas dan tanpa bayaran para pelaku pun mendatangi korban dan menganiayanya secara sadis.

“Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 25 desember tahun 2022, diawali dari permasalahan hutang piutang tersangka atas nama jihan, jadi korban ini ada menggunakan uang tersangka jihan, kemudian tidak dikembalikan kemudian jihan menghubungi lima orang tersangka lainnya, dan kemudian dilakukan penjemputan terhadap korban, seperti yang dilihat di video yang beredar, jadi disana dia sempat di pukul oleh beberapa orang,” kata Fathir.

Ketiga tersangka ini pun diamankan dari luar Provinsi Sumatera Utara, tersngka Suheri ditangkap di Pelabuhan Sikaping, Provinsi Riau, saat hendak kabur ke daerah Kabupaten Bengkalis, sedangkan tersangka Rizki dan Jihan ditangkap saat berada di Kota Bogor.

Para pelaku juga beberapa kali sempat melarikan diri dari kejaran petugas. Kini polisi masih memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pengeroyokan ini.  Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Sumber: indozone
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita