Mahkamah Pidana Internasional Keluarkan Surat Perintah Tangkap Putin

Mahkamah Pidana Internasional Keluarkan Surat Perintah Tangkap Putin

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin, Jumat (17/3) waktu setempat. Hal itu terkait tuduhan kejahatan perang mendeportasi anak-anak Ukraina secara tidak sah.

ICC yang bermarkas di Den Haag juga mengeluarkan surat penangkapan untuk Maria Lvova-Belova, komisaris kepresidenan Rusia untuk hak-hak anak, atas tuduhan serupa.

Surat perintah tersebut, dikeluarkan setelah permohonan oleh jaksa ICC Karim Khan terkait dugaan kejahatan perang deportasi anak-anak dari wilayah pendudukan Ukraina ke Federasi Rusia sejak invasi.

Presiden ICC Piotr Hofmanski mengatakan pelaksanaan surat perintah itu tergantung pada kerja sama internasional.

Meski begitu Rusia memastikan surat perintah penangkapan itu batal. Sebab Kremlin bukan anggota ICC.
"Rusia, seperti sejumlah negara lain, tidak mengakui yurisdiksi pengadilan ini dan dari sudut pandang hukum, keputusan pengadilan ini batal," kata juru bicara Kremlin Dmitry Peskov kepada wartawan, dikutip dari AFP, Sabtu (18/3).

Hal yang sama juga disampaikan Juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova. Ia menyebut keputusan ICC tidak berarti bagi Rusia.

"Rusia bukan pihak Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional dan tidak memiliki kewajiban di bawahnya," katanya di Telegram.

"Rusia tidak bekerja sama dengan badan ini dan kemungkinan 'resep' untuk penangkapan yang datang dari pengadilan internasional akan batal secara hukum sejauh yang kami ketahui," kata Zakharova, tanpa menyebut nama Putin.

Sumber: kumparan
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita