GELORA.CO - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukan korupsi, tapi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Jadi tidak benar kalau isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp300 triliun.
Bukan korupsi, tapi pencucian uang. Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi, tapi tidak ngambil uang negara," ujar Mahfud, Jumat (10/3/2023).
Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), TPPU itu diduga melibatkan sekitar 467 pegawai dalam rentang waktu 2009-2023.
Mahfud mengoreksi anggapan yang beredar di masyarakat bahwa temuan transaksi mencurigakan di Kemenkeu sebesar Rp300 triliun tersebut merupakan hasil penyelewengan uang pajak. "Apalagi dipikir ngambil uang pajak. Itu ndak. Bukan itu. Mungkin ngambil uang pajaknya sedikit.
Nanti akan diselidiki," jelasnya. Kendati demikian, Mahfud menyebut pihaknya telah mengambil 7 sampel dari 197 kasus yang dilaporkan. Setelah dihitung, 7 kasus tersebut ditemukan dugaan TPPU sebesar Rp60 triliun.
Sayangnya, lanjut Mahfud, selama ini konstruksi penanganan TPPU tidak banyak dilakukan. "Hanya ada satu, dua, tiga orang yang dihukum karena pencucian uang. Padahal itu jauh lebih besar dari korupsi," katanya.
Dalam pertemuan tersebut perwakilan dari Kemenkeu juga telah menyampaikan kementerian itu berhasil mengembalikan Rp7,08 triliun atas dugaan korupsi. "Korupsi itu terkait dengan anggaran negara yang dicuri.
Oleh Kementerian Keuangan yang sudah berhasil dikembalikan Rp7,08 triliun. Nah, yang pencucian uangnya yang Rp300-an (triliun) tadi akan kita tindaklanjuti," pungkasnya.
Sumber: tvOne