GELORA.CO -Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD siap menyampaikan klarifikasi terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada DPR RI.
Mahfud diundang DPR RI untuk hadir rapat kerja bersama PPATK pada Rabu (29/3).
“Pokoknya, saya Rabu (29/3) datang, nanti yang ngomong-ngomong keras supaya datang juga,” kata Mahfud
Mahfud mengaku tidak masalah jika dia dan PPATK dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Bareskrim Polri.
“Enggak apa-apa, bagus (dilaporkan),” kata Mahfud.
Menurutnya, dengan laporan tersebut juga akan diketahui, apakah yang disampaikan DPR terkait melanggar kerahasiaan data tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu benar melanggar atau tidak.
Ia pun menegaskan, pemerintah bukan bawahan DPR.
“Uji logika dan kesetaraan juga. Jangan bilang pemerintah itu bawahan DPR, bukan,” kata Mahfud.
Sebelumnya, MAKI berencana melaporkan PPATK dan Mahfud MD ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).
“Tiga hari yang lalu yang kulaporkan PPATK. Mulai hari ini, kutambahkan Pak Mahfud, kan gitu. Selasa, satu hari sebelum rapat tanggal 29 Maret,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman
Dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Selasa (21/3), lalu, Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menyinggung ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang.
Sumber: suara