GELORA.CO -Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal kejanggalan transaksi Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dianggap merupakan data yang masuk kategori korupsi. Untuk itu, dua menterinya Joko Widodo diminta untuk bersama menjelaskan kepada publik.
Hal itu disampaikan oleh mantan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dalam tulisannya di akun Twitter @febridiansyah pada Jumat (17/3).
"Tentang Rp 300 triliun. Akan sangat baik jika Pak Mahfud MD (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) dan Bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) duduk bersama menjelaskan ke publik," ujar Febri seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Febri menduga, data Rp 300 triliun tersebut bisa termasuk kasus-kasus korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pajak, pabean yang sudah dan belum diproses.
"Btw keterbukaan oke, tapi menempatkan data PPATK sebagai info intelijen juga penting," pungkas Febri.
Sumber: RMOL