Larangan Bukber Dari Jokowi Tidak Berlaku Untuk Masyarakat, Hanya Untuk ASN

Larangan Bukber Dari Jokowi Tidak Berlaku Untuk Masyarakat, Hanya Untuk ASN

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo melarang pejabat negara menggelar buka puasa bersama di bulan Ramadan 1444 H tahun ini agar mencontohkan pola hidup sederhana.

"Presiden meminta kepada jajaran pemerintah ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam mereka melakukan buka puasa bersama," kata Pramono dalam YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/3/2023)

"Hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," sambungnya 


Pramono mengungkapkan bahwa larangan buka puasa bersama tersebut hanya diperuntukkan kepada para menteri koordinator, menteri, dan kepala lembaga pemerintah.


Sebelumnya pemerintah menerbitkan surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang diteken Pramono Anung pada Selasa (21/3). Surat itu berisikan larangan pejabat negara menggelar buka puasa bersama di bulan Ramadan tahun ini.

"Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet yang berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama bahwa buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, menteri, kepala lembaga pemerintah," kata Pramono.


Tidak hanya itu, kata Pramono, berbuka puasa bagi ASN dan pejabat pemerintahan diperintahkan agar dilakukan secara sederhana. Hal tersebut karena saat ini ASN dan pejabat pemerintah masih menjadi sorotan tajam dari masyarakat.


"Yang ketiga, yang tidak kalah pentingnya adalah saat ini aparat sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat. Untuk itu Bapak Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat jika mereka melakukan buka puasa bersama," kata Pramono.

"Sehingga dengan demikian, intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Bapak Presiden itu merupakan acuan yang utama," ujarnya


"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian," bunyi kutipan surat tersebut.

Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga pemerintah lainnya.

Dalam surat tersebut terdapat 3 arah dari Presiden Jokowi, yaitu :


1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Hubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menghubungi arah tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi Arahan Presiden yang dimaksud dan diteruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing, demikian tertulis dalam surat itu.

Surat tersebut disahkan Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta disampaikan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI. 

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita