GELORA.CO - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej melaporkan ponakannya sendiri ke polisi. Dia sebenarnya sudah melangkah ke kantor polisi sejak tahun lalu namun ketika itu belum diketahui perkara apa yang dilaporkan.
Eddy Hiariej melaporkan AB yang merupakan keponakannya sendiri itu karena masalah pencemaran nama baik. AB dilaporkan karena menyalahgunakan nama besar Eddy sebagai Wamenkumham. Simak kronologi Wamenkumham polisikan keponakan sendiri berikut ini.
1. Kronologi Eddy Hiariej Polisikan Ponakan Sendiri
Eddy Hiariej melaporkan orang berinisial AB ke Polda Metro Jaya karena masalah pencemaran nama baik pada 10 November 2022. Namun kemudian pada 1 Desember 2022, dia menggeser laporannya dari Polda Metro Jaya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Bareskrim kemudian meningkatkan laporan Eddy ke tahap penyelidikan pada 19 Desember 2022. AB pun terungkap merupakan ponakan Eddy Hiariej yang diduga 'menjual nama' sang paman untuk 'memeras' orang. Disebutkan bahwa AB menyeret nama Eddy untuk minta-minta uang.
Eddy yang merasa dirugikan kemudian melaporkan tindakan AB ke pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik. Walau begitu, dia belum mengungkap soal jumlah uang dan modus AB.
2. Bareskrim Proses Laporan Eddy Hiariej
Sementara itu Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menerima laporan Eddy Hiariej atas sang keponakan, AB. Laporan dugaan pencemaran nama baik itu sedang diproses pihak kepolisian.
Meski demikian, pihak Bareskrim Polri belum menjelaskan apakah pihaknya akan memanggil pelapor dan terlapor atau tidak. Mereka juga belum menjelaskan detail persoalan yang dilaporkan Eddy itu.
3. Eddy Serahkan Sepenuhnya ke Proses Hukum
Eddy Hiariej enggan berkomentar terkait pelaporan terhadap AB. Dia memutuskan telah menyerahkan sepenuhnya ke aparat kepolisian untuk proses hukum.
"Saya serahkan sepenuhnya ke proses hukum," katanya pada Sabtu (25/3/2023).
Alhasil Eddy tak bisa menjelaskan soal kerugian dan modus yang dibuat AB meminta uang ke sejumlah pihak dengan menggunakan namanya tersebut. Pasalnya kedua hal itu telah masuk dalam pokok perkara.
"Dan itu materi penyidikan bersifat rahasia," ujarnya.
Sumber: suara