Komentari Putusan PN Jakpus, Andi Sinulingga: Peradilan Makin Buruk

Komentari Putusan PN Jakpus, Andi Sinulingga: Peradilan Makin Buruk

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta KPU mengulang seluruh tahapan dan menunda pemilu 2024, menjadi polemik baru.

Keputusan itu, setelah PN Jakpus menerima gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) karena merasa dirugikan dalam proses verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024.



 
Bagi aktivis kolaborasi warga Jakarta, Andi Sinulingga, keputusan yang dibuat PN Jakpus menunjukkan betapa buruknya penegakan hukum di Indonesia.

"Semakin ke sini semakin buruk, karena itu wajar jika rakyat tak menghormatinya," kata Andi saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/3).

Bukan saja rakyat yang menolak putusan itu, kata Andi Sinulingga, banyak anggota parlemen, pakar hukum, hingga menteri menilai putusan ini melangkahi wewenang dalam memutus perkara pemilu.

"Bahkan pejabat negara saja ramai-ramai melawan (putusan) dan tak menghormatinya," tandas Andi Sinulingga.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3) itu, dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Mereka keberatan atas putusan KPU yang menyatakan Partai Prima tak memenuhi syarat peserta Pemilu 2024.

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita