GELORA.CO - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menolak dorongan atau usulan pembentukan panitia khusus (pansus) terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) di transaksi Rp 349 triliun.
Penolakan ini menjawab usulan yang datang dari sejumlah anggota Komisi III DPR saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Ketua Komite TPPU Mahfud MD.
"Pak menkopolhukam inilah yang mesti lakukan audit, menkonsolidir. Jadi bambang nggak setuju pansus, today," kata Pacul dalam RDPU, Rabu (29/3/2023).
Pacul menyarankan agar berbagai pihak terkait di Komite TPPU dapat berkonsolidasi dalam menyikapi transaksi ratusan triliun.
"Nah, jadi yang dari ini PPATK ditanya dulu, kamu lapornya ke siapa. Ada Kemenkeu, mungkin ada Bareskrim. Mungkin ada ke KPK. Ini dikonsolidasi dulu dong supaya, angkanya cetah. Profilingnya itu supaya cetah. Jangan profilingnya salah," kata Pacul.
491 Entitas Terlibat
Sebelumnya Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Mahfud MD, menyebut ratusan orang di Kementerian Keuangan terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan catatan, ada 491 orang di Kemenkeu yang terlibat. Hal ini diungkap Mahfud dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR berkaitan transaksi Rp 349 triliun.
"Berapa yang terlibat? nih. Yang terlibat di sini jumlah entitasnya itu dari Kementerian Keuangan 491 orang," kata Mahfud, Rabu (29/3/2023).
Mahfud menegaskan data itu bukan bicara perihal kasus eks pegawai Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.
"Jangan bicara Rafael misalnya, Rafael sudah ditangkap, selesai, loh di laporan ini ada jaringannya. Bukan Rafaelnya, Rafael sudah selesai ditangkap itu pidanyanya, bukan tindak pidana pencucian uangnya," ujar Mahfud.
Sumber: suara