Kembali Ditangkap dalam Kasus Narkoba, Ammar Zoni Apresiasi Kinerja Polisi

Kembali Ditangkap dalam Kasus Narkoba, Ammar Zoni Apresiasi Kinerja Polisi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Apresiasi disampaikan tersangka penyalahgunaan narkoba, artis Ammar Zoni (AZ), atas kinerja pihak Kepolisian membasmi perdagangan narkotika dan obat-obatan terlarang di Indonesia.

"Saya berharap semoga bisa diberhentikan secepatnya agar tidak ada lagi korban-korban seperti saya," ucap Ammar Zoni di Polres Metro Jakarta Selatan, di Jakarta, Jumat (10/3).

Pesinetron tersebut juga menyampaikan permintaan maaf kepada istri, keluarga, dan masyarakat yang sudah kecewa dengan perbuatannya.

Dia pun tidak takut untuk mengakui kesalahan, dan berharap tidak akan ada lagi kasus narkoba selanjutnya.

"Semoga ini sebagai contoh untuk semua masyarakat, teman-teman selebriti, dan teman-teman media yang ada di sini," tandas Ammar Zoni.

Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Ammar Zoni atau AZ (29) dan dua tersangka lainnya, sopir berinisial M (35) dan rekan sopir R (37), usai melakukan transaksi narkoba sebanyak tiga kali hingga Maret 2023.

"Para tersangka mengakui bahwa ini adalah pembelian ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023 terakhir pakai 8 Maret," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (10/3).

Dijelaskan Ade Ary, pada Rabu (8/3), AZ dan sopir M membuat kesepakatan untuk membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu seharga Rp1 juta.

Kemudian M mengajak rekannya, RH menaiki motor untuk membeli narkoba kepada seseorang di Kampung Boncos, Jakarta Barat dan diberi ongkos transportasi Rp500 ribu.

Sesampai di lokasi, ternyata tersangka M dan RH juga membeli satu klip sabu untuk mereka sendiri dengan uang pribadi.

"Kemudian perjalanan pulang tersangka M dan RH berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Jaksel jam 19.30 WIB di depan Pintu Timur Ragunan," tutur Kapolres Ade Ary.

Ade Ary menambahkan, pihaknya telah menyita 4 barang bukti. Yaitu dua bungkus klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,04 gram dan satu bungkus plastik klip bening isi sabu berat bruto 0,14 gram, serta dua buah handphone.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka telah ditahan dan dipersangkakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal 12 tahun penjara. 

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita