GELORA.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menaikkan kasus dugaan korupsi proyek Tol Jakarta Cikampek (Japek) ke tahap penyidikan. Dimana, proyek 2016-2017 ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp13 triliun.
"Tol Japek ini nilai kontraknya Rp13 triliun. Penyidik sudah meningkatkan ke perkara ke penyidikan umum," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat jumpa pers, Senin (13/3).
Naiknya kasus Tol Japek ini ke tahap penyidikan, lanjut Ketut, karena penyidik telah mengantongi alat-alat bukti yang mengarah adanya tindak pidana dalam proyek ini. Meskipun dalam perkara ini belum ada penetapan tersangka maupun angka pasti kerugian negara.
"Sudah memeriksa 14-15 saksi karena sudah menemukan alat bukti yang cukup. Untuk kerugian negara belum bisa kami sampaikan karena masih penyidikan umum," ucap Ketut.
Secara terpisah, Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi membenarkan bila kasus dugaan korupsi proyek Tol Japek ini merupakan pengembangan dari dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya.
"Oke betul ini pengembangan dari kasus Waskita dan dalam periode 2016 pembangunan," kata Kuntandi.
Adapun dalam kasus objek dugaan korupsi ini, terkait proyek Tol Jakarta Cikampek (Japek) Elevated, mulai dari Simpang Susun Cipulir sampai Karawang Barat. Dimana merupakan pengembangan dari pemeriksaan Agung Prio Laksono (APL) selaku Kepala Proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket III, pada akhir 2022 lalu.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (13/12/2022).
Dia dimintai keterangan terkait Pasal 21, yakni setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Sumber: merdeka