OLEH: DJONO W OESMAN
INI aneh. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani menawarkan keluarga David Latumahina agar berdamai dengan si penganiaya, Mario Dandy. Tawaran Reda itu dikatakan kepada pers, Jumat (17/3).
Aneh, sebab kasus ini perkara berat. David dianiaya Mario sangat brutal pada Senin, 20 Februari 2023. Sudah hampir sebulan ini David masih koma di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Lagi pula, perkaranya kini masih penyidikan Polri. Belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Tapi, Kajari Reda tetap berusaha menawarkan restorative justice, alias damai.
Reda: "Misalkan sudah dilimpahkan kepada kami (Kejaksaan) proses itu kami tetap menawarkan, apakah ini akan dimaafkan secara yuridis sehingga dapat dilakukan proses tadi (restorative justice),"
Reda sebatas menawarkan. Tidak memaksa. Terbukt, meski Reda belum mendengar jawaban pihak keluarga David, tapi Reda sudah mengatakan begini:
"Kalau memang korban tidak menginginkan itu, proses perkara akan jalan terus. Proses RJ (Restorative Justice) dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini.”
Dilanjut: "Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan seperti bertepuk sebelah tangan namannya.”
Sebaliknya, pihak keluarga David langsung menanggapi. Paman David Latumahina, Rustam Hatala, kepada pers, Jumat (17/3/2023) mengatakan, begini:
“Kondisi David yang sudah 25 hari dirawat intensif di ruang ICU, tidak ada peluang restorative justice,”
Rustam merasa heran dengan pernyataan Kajati DKI Jakarta itu. Aneh, karena menurut Rustam, Kajati Reda sempat menjenguk David di rumah sakit. Dan, Reda bertemu keluarga David di sana. Tapi, Reda, menurut Rustam, sama sekali tidak bicara damai.
Rustam: “Tidak ada Kajati menyampaikan terkait damai restorative justice kepada pihak keluarga, Tidak ada.” Tapi mengapa kepada wartawan, Reda mengatakan begitu?
Tawaran damai itu heboh di medsos. Dinilai warganet: "Maksain banget..." Sampai, selebriti Melanie Subono ikut mengunggah hal itu. Karena, Melanie kenal lama dengan ayah David, Jonathan Latumahina dalam komunitas perlindungan hewan.
Melanie di Instagram menulis begini:
“Dear @tidvrberjala , kita udah temenan dan kenal entah .. 10 tahunan? Kita sama sama berjuang dan lo jadi saksi gw berkali kali di kasus hewan.”
Dilanjut dengan huruf kapital: “TERIMAKASIH SUDAH MENOLAK SEGALA USAHA DAMAI , BANTUAN dll yang ditawarkan TERMASUK oleh INSTANSI YANG HARUSNYA BAHKAN GAK NAWARIN ITU.”
Restorative justice sudah sering didiskusikan, dihebohkan, dikhawatirkan diselewengkan. Dalam program Rosi, tayang 2 Desember 2022, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, keadilan restoratif jadi ruang untuk menyelesaikan kasus yang bisa diselesaikan dengan musyawarah.
Lalu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengingatkan, ada batas-batas yang harus diperhatikan dalam penerapan keadilan restoratif.
Yakni, tidak berlaku pada kasus berat dan kejahatan luar biasa. Maka, pengawasan untuk memastikan komitmen penegakan keadilan restoratif mutlak dilakukan. Agar tidak disalahgunakan.
Tak kurang, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan pers pembukaan Rapat Kerja Teknis Kejaksaan Bidang Pengawasan yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa, 5 Oktober 2021, dijelaskan:
"Salah satu kebijakan institusi yang rawan disalahgunakan adalah pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Tolong jaga dan terapkan keadilan restoratif ini secara sungguh-sungguh sesuai dengan maksud dan tujuannya.”
Burhanuddin: "Oleh karena itu, jangan cederai dan khianati kebijakan itu. Jangan coba-coba mengambil keuntungan finansial dari kebijakan keadilan restoratif.”
Restorative justice adalah arahan Presiden RI, Joko Widodo kepada jajaran, termasuk Jaksa Agung pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2020. Waktu itu Presiden Jokowi mengatakan, Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum Indonesia di mata masyarakat dan internasional.
Burhanuddin:: "Kepercayaan yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada korps Adhyaksa ini, harus kita pertahankan dan jawab dengan integritas.”
Setelah tawaran damai Kajati Reda itu heboh, muncul pernyataan baru dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, begini:
"Statement Kejati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG (Agnes Gracia) yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak,” tutur Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 Maret 2023.
Dilanjut: “Oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban."
AG adalah mantan pacar David yang kemudian jadi pacar Mario Dandy. Gegara AG mengadu kepada Mario, bahwa dia diperlakukan tidak baik oleh David, maka kasus penganiayaan itu terjadi.
Jadi, tawaran damai Kajati DKI Jakarta, Reda kepada keluarga David seolah diralat, atau berbelok dari terhadap Mario ke terhadap AG. Tetap memaksakan tawaran damai.
(Penulis adalah wartawan senior)