GELORA.CO - Komisi III DPR meminta Menkopolhukam Mahfud MD mengklarifikasi pernyataannya yang menyinggung DPR makelar kasus atau markus. Permintaan klarifikasi menyusul ramainya pemberitaan yang mengutip ucapan Mahfud.
Sebelumnya, pernyataan terkait markus itu diutarakan Mahfud dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR.
"Ini pak, di media ini langsung ada judul 'Mahfud MD: DPR Markus'. Ini orang kalau baca judul doang kan demage lagi ini pak. Sudah persepsinya jelek, saya sekarang jadi politisi juga, jadi kena juga," kata Anggota Komisi III Johan Budi, Rabu (29/3/2023).
"Padahal saya enggak ngapa-ngapain juga nih Pak Mahfud. Jadi tolong lah semuanya ini jangan main ancam-ancam," Johan Budi menambahkan.
Sorotan politikus PDIP itu atas ucapan Mahfud itu ditindaklanjuti Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni yang memimpin jalannya rapat. Sahroni meminta Mahfud mengklarifikasi apa yang dimaksud DPR markus.
"Menindaklanjuti Pak Johan tadi terkait narasi di media sosial 'DPR: Markus', mungkin nanti Pak Mahfud untuk menjadikan klarifikasi hal demikian," kata Sahroni.
Sahroni memahami kerja sebagai wakil rakyat sekaligus politikus tentu banyak sorotan, hingga bully. Tetapi kalau disebut DPR markus, pernyataan tersebut menjadi kurang baik.
"Kita ini memang Pak Arteria pernah ngomong nih, kalau kita di partai politik dan anggota DPR terutama politisi, di-bully sudah pasti," kata Sahroni.
"Tapi minmal kalau narasinya jadi markus kan jadi enggak enak. Walaupun tadi Pak Mahfud sudah menjelaskan tentang Markus terdahulu, bukan yang sekarang," sambungnya.
Makelar Kasus
Sebelumnya Mahfud MD menyinggung adanya anggota DPR RI yang suka marah-marah, tetapi ternyata akhirnya malah menjadi makelar kasus (markus).
Pernyataan Mahfud MD tersebut sontak langsung mendapatkan beragam protes dari legislator di Komisi III DPR RI. Hal tersebut disampaikannya saat membahas perkara transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Sejak awal, rapat tersebut diwarnai dengan 'hujan' interupsi. Pimpinan rapat, Ahmad Sahroni, bahkan sampai berulang kali meminta kepada semua pihak untuk fokus dan memberikan waktu untuk Mahfud MD agar bisa memberikan penjelasan.
Ia kemudian mempersilahkan Mahfud MD untuk melanjutkan pemaparannya. Pada saat itulah Mahfud MD menyinggung terkait dengan markus yang membuat geger anggota dewan.
“Karena sering di DPR ini aneh, kadang marah-marah gitu, nggak tahunya markus (makelar kasus) dia,” tutur Mahfud dalam rapat di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu (29/4/2023).
Mahfud membeberkan bahwa dulu pernah terjadi momen anggota DPR marah-marah pada saat rapat dengan Jaksa Agung. Namun, kata Mahfud, akhirnya anggota DPR yang marah itu datang dan menitip suatu kasus kepada Kejaksaan Agung.
Ucapan Mahfud MD tersebut langsung digempur banyak interupsi dari para anggota DPR. Salah satunya datang dari Anggota Komisi III DPR yang berasal dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman.
Ia memprotes Mahfud MD atas pernyataannya, dan menantang Menko Polhukam itu untuk menyebutkan nama anggota DPR yang disebut-sebut menjadi markus tersebut.
"Saya minta Pak Mahfud, apa memang benar ada data soal markus anggota DPR, disampaikan saja sekarang (namanya). Nanti kami tindak lanjuti," tantang Habiburokhman.
Menanggapi itu, Mahfud justru lanjut bercerita terkait dengan peristiwa tahun 2002. Kala itu, Mahfud mengatakan Jaksa Agung dicecar habis-habisan saat rapat dengan DPR. Namun, belakangan anggota DPR yang marah-marah itu justru menitip kasus.
"Saya sampaikan sekarang (soal anggota DPR ada yang markus). Ingat peristiwa di kampung maling? Ustaz di kampung maling. Saya kira saya dan Pak Benny masih ada di sini. Kan saya tadi nyebut DPR, enggak nyebut saudara," ujar Mahfud.
Habiburokhman pun langsung menyambar pernyataan Mahfud itu dengan pertanyaan. Ia menanyakan apakah ada anggota DPR yang dimaksud markus oleh Mahfud itu masih menjabat di periode saat ini.
Pertanyaan itu sendiri ogah dijawab oleh Mahfud MD. Akhirnya Habiburokhman pun menyimpulkan tidak ada anggota DPR periode sekarang yang terlibat markus.
Oleh karenanya, Habiburokhman sebagai salah satu pimpinan rapat tidak jadi menindaklanjuti kasus markus anggota DPR tersebut.
Sumber: suara