GELORA.CO - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo angkat bicara terkait tudingan Staf Direktorat Jenderal Pajak Bursok Anthony Marlon (BAM) terhadap Menkeu Sri Mulyani.
Bursok yang merupakan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumut II - Pematang Siantar menuding Sri Mulyani telah membekingi dua perusahaan bodong.
Dua perusahaan yang dimaksud adalah PT Antates Payment Method (terafiliasi dengan Capital.com) dan PT Beta Akses Vouchers (terafiliasi dengan OctaFX) bisa beraktivitas tanpa memiliki NPWP dan AHU dari Kemenkumham RI.
BAM menuding ada peran Sri Mulyani terhadap kedua perusahaan bodong tersebut sehingga meloloskan perusahaan tak berizin ini memiliki rekening virtual account.
"Kami berterima kasih untuk seluruh masukan, aspirasi, dan kritik sekeras apapun. Itu vitamin agar kami berbenah dan lebih baik. Namun kami juga tak akan mentolerir fitnah dan serangan tak berdasar," ujar Yustinus Prastowo saat dikonfirmasi Kamis (9/3/2023).
Prastowo membenarkan bahwa BAM pernah menyampaikan pengaduan WISE Kemenkeu mengenai perusahaan investasi tempat menampung dananya yang dirinya duga fiktif serta ada keterlibatan bank di dalamnya.
Menurutnya, dari pengaduan BAM yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan bahwa tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak mendetail.
"Pengaduan saudara BAM dinyatakan belum dapat ditindaklanjuti dengan catatan agar pelapor mendetailkan dugaan penyimpangan yang tercantum dalam pengaduan. Pengaduan tak jelas, apa yang mau diproses?" urai Prastowo.
Prastowo menegaskan bahwa BAM tidak memberikan bukti baru setelah surat terbukanya tersebar di grup Whatsapp.
Namun kini Itjen Kemenkeu telah meneruskan pengaduan tersebut ke OJK melalui surat nomor S-11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022.
"Terakhir, BAM mengajukan pengaduan kembali 27 Feb 2023. Kami akan proses sesuai ketentuan," tuturnya.
Prastowo menduga, tudingan BAM ada kaitannya dengan masalah pribadi.
"Saudara BAM ini terinfo merupakan korban investasi bodong. Ini berdasarkan informasi yang ditulis yangbersangkutan dalam surat ke DPR," katanya.
Baca juga: KPK Bakal Revisi Aturan LHKPN Imbas Kasus Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu juga merekomendasikan kepada BAM agar melaporkan persoalan kepada pihak Kepolisian RI.
"Silahkan dilaporkan ke kepolisian," imbuh Prastowo kepada Bursok. Prastowo menyampaikan bahwa Ditjen Pajak saat ini sedang diuji dengan beberapa kasus yang mengguncang.
"Saya maklum dengan kekecewaan dan amarah publik. Saya pun sangat kecewa dan marah. Saatnya bersih-bersih. Kita rebut kembali kepercayaan publik," tukasnya.
Kecewa Tidak Digubris
Bursok Anthony Marlon mengungkapkan alasan dirinya membuat surat untuk Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dia merasa kecewa pengaduannya tidak langsung direspons sementara di kasus Mario Dandy Satriyo mendapat perhatian begitu besar.
BAM mengatakan respons berlebihan Menkeu Sri Mulyani telah merusak citra Direktorat Jenderal Pajak itu sendiri.
"Saya sebetulnya menulis surat itu terkait dengan berita seputar Mario Dandy yang dikait-kaitkan dengan orangtuanya dan dikaitkan lagi dengan Direktorat Jenderal Pajak. Nah, itu saya lihat Ibu Menteri begitu cepat merespons hal ini, sampai saya lihat nama baik DJP itu kok bisa hancur,” kata Bursok.
Menurut Bursok, sangat berbeda saat dirinya melaporkan adanya aktivitas aneh dua perusahaan bodong di Indonesia yang mana tak memberikan kontribusi pajak untuk negara.
Ia menaruh curiga dengan Sri Mulyani maupun pimpinan Dirjen Pajak lainnya, mengapa
laporannya tentang aktivitas PT Beta Akses Vouchers dan PT Antares Payment Method sebab tidak digubris sama sekali.
“Saya menulis surat kepada Bu Menteri yang mana saya menagih sesuatu yang sama dong dengan berita yang viral," ucap BAM.
"Hampir dua tahun lalu saya melaporkan ke Dirjen Pajak dan Kemenkeu dalam hal ini Menteri Keuangan terkait dengan adanya dua PT Bodong yang berpenghasilan di Indonesia, tapi tidak punya NPWP dan tidak terdaftar di Kemenkumham tapi punya virtual akun di 8 bank,” sambungnya.
Menurut Bursok, Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti tutup mata dengan aktivitas dua perusahaan bodong tersebut, yang seharusnya kementerian melakukan pemeriksaan secara serius.
“Ini kan, kalau PT bodong yang tidak punya NPWP, kan, artinya tidak membayar pajak. Kalau tidak membayar pajak berarti ada kerugian negara yang ditimbulkan. Ini bisa dikategorikan sebagai korupsi," terang Bursok.
"Namun pengaduan saya ini tidak digubris sama sekali. Bahkan pengaduan saya ini ditutup dan Menteri seraya mengatakan pengaduan saya ini sudah dilimpahkan ke OJK,” lanjut dia.
Surat Pelimpahan Bodong
Busrok tak puas dengan jawaban Menteri Keuangan. Ia pun mengonfirmasi ke OJK apakah benar telah menerima pelimpahan laporan kerugian negara dari Kementerian Keuangan.
“Ternyata setelah saya konfirmasi ke OJK ternyata surat pelimpahan itu bodong. OJK menyebut surat pelimpahan dari kementerian keuangan itu tidak ada di arsip mereka. Saya pun konfirmasi ini kepada Ibu Menteri sebanyak 3 kali untuk meminta arsip surat yang saya nyatakan itu bodong. Saya sebut ibu bohong, dong,” katanya.
“Iya seperti itu (membekingi). Yang viral-viral diproses tapi kerugian negara triliunan tidak diproses,” cetusnya.
Sumber: tribunnews