GELORA.CO - Arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada seluruh pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama selama Ramadan 1444 Hijriah mendapatkan komentar negatif dari sejumlah warganet.
Menanggapi itu, anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai semestinya arahan Jokowi tersebut bisa dimaknai secara positif.
Melansir dari ANTARA, Saleh menegaskan kalau arahan Jokowi itu bukan melarang kegiatan keagamaan.
"Yang jelas, larangan bukber (buka bersama) ini jangan disalahartikan, bukan melarang kegiatan keagamaan," kata Saleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (23/3/2023).
Menurutnya, larangan buka puasa itu bukan berarti mengurangi amalan ibadah.
"Anggaran buat bukbernya dialihfungsikan saja. Bisa dibuat untuk membantu masyarakat kurang mampu. Kegiatan seperti ini nilainya pasti tidak kalah dengan bukber," ujarnya.
Ia lantas kembali menjelaskan bahwa alasan Jokowi yang meminta seluruh pejabat negara dan ASN untuk gelar acara buka bersama ialah karena pandemi Covid-19 di Indonesia masih dalam transisi menuju endem.
"Secara global, status penanganan COVID-19 masih pandemi. WHO sampai saat ini belum berubah. Indonesia tentu harus ikut aturan WHO tersebut, termasuk mewaspadai berbagai kemungkinan menyebarnya virus berbahaya tersebut," ujarnya.
Oleh karena itu, senada dengan Jokowi, Saleh menganggap perlunya kehati-hatian karena penyebaran Covid-19 masih mungkin terjadi.
"Lagian, kita juga masih mendengar adanya kasus-kasus baru. Pasien terpapar masih banyak yang dirawat. Ini menandakan, Indonesia masih perlu hati-hati dan waspada," tuturnya.
Arahan Jokowi
Jokowi mengeluarkan instruksi kepada seluruh pejabat negara untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan Ramadan 1444 Hijriah. Setidaknya terdapat tiga instruksi atau arahan yang diberikan Jokowi.
Arahan pertama Jokowi mengenai kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Dikarenakan situasinya masih transisi, maka menurutnya sikap kehati-hatian perlu dilakukan.
"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian," kata Jokowi dalam surat resmi yang dikutip Kamis (23/3/2023).
Kemudian, arahan yang kedua ialah terkait peniadaan acara buka puasa bersama.
"Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan," tuturnya.
Sementara arahan ketiga, Jokowi meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menindaklanjuti arahan tersebut kepada gubernur, bupati dan wali kota.
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tuturnya.
Adapun arahan itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden RI sebagai laporan.
Sumber: suara