GELORA.CO - - Larangan buka puasa bersama oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk pejabat negara terus menimbulkan gelombang protes.
Apalagi salah satu alasan pemerintah melarang karena sedang menghadapi masa transisi pandemi Covid-19.
Anggota Komisi III DPR RI fraksi PKS, Nasir Djamil, kini meminta kepada Presiden Jokowi agar mencabut larangan pejabat berbuka puasa bersama.
Nasir menilai, adanya larangan tersebut menunjukkan bahwa Presiden dinilai tidak peka dengan tradisi berbuka puasa yang merupakan kearifan lokal umat Islam di Indonesia.
Bahkan Nasir curiga, adanya larangan tersebut merupakan bentuk kekhawatiran rezim terhadap buka bersama yang bisa menjadi konsolidasi Pilpres 2024.
"Jangan-jangan larangan buka puasa bersama dikhawatirkan oleh rezim akan menjadi konsolidasi umat Islam menjelang Pilpres," kata Nasir kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).
Nasir pun mempertanyakan relevansi adanya larangan tersebut. Di samping itu larangan tersebut sangat kontras dengan penyelenggaraan pesta perkawinan yang selama ini dilakukan oleh para pejabat, baik kementerian dan lembaga.
Ia kemudian mengungkit pesta pernikahan anak Presiden Jokowi sendiri di Solo juga menghadirkan banyak tamu undangan.
"Jadi dimana relevansinya pejabat dilarang buka puasa bersama. Saya menduga ini bukan ide orisinil Pak Jokowi. Tapi ada pihak yang membisikkan kepada beliau," tuturnya.
Lebih lanjut, Nasir meminta Presiden Jokowi tak perlu ragu untuk mencabut larangan tersebut. Adanya larangan tersebut kurang sejalan dengan revolusi mental.
"Apapun alasan Pak Jokowi, melarang pejabat berbuka puasa bersama kurang sejalan dengan revolusi mental yang digaungkan beliau," pungkasnya.
Larangan Bukber untk Pejabat
Sebelumnya, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengingbau agar pejabat negri tidak menggelar buka puasa bersama di bulan Ramadan 1444 H.
Arahan Jokowi ini sebagaimana disampaikan melalui Sekretaris Kabinet atau Mensesneg Pramono Anung lewat Surat Sekkab bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023 pada 21 Maret 2023.
Adapun isinya, surat tersebut memberikan arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.
Berikut isi tiga poin arahan Presiden RI Joko Widodo yang disampaikan pada 21 Maret 2023:
Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemic. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan.
Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih," demikian tulis surat tersebut.
Sumber: suara