GELORA.CO - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima yang gagal jadi peserta Pemilu 2024. Dalam salah satu poin putusannya, PN Jakpus meminta KPU sebagai tergugat untuk menunda Pemilu 2024.
Vonis itu diketok pada 2 Maret 2023 dengan Ketua Majelis hakim T. Oyong dengan anggota hakim H. Bakri dan Dominggus Silaban.
"Hakimnya layak untuk dipecat karena tidak profesional dan tidak mengerti hukum pemilu serta tidak mampu membedakan urusan private (perdata) dengan urusan-urusan publik," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie saat dihubungi, Jumat (3/3).
Menurut Jimly, pengadilan perdata harus membatasi diri hanya untuk masalah perdata.
"Sanksi perdata cukup dengan ganti rugi, bukan menunda pemilu yang tegas merupakan kewenangan konstitusional KPU," kata Jimly.
Sengketa proses Pemilu, menurut Jimly, hanya berwenang diadili Bawaslu dan PTUN, bukan pengadilan perdata. Sedangkan sengketa hasil Pemilu hanya MK yang berwenang.
"Sebaiknya putusan PN ini diajukan banding dan bila perlu sampai kasasi. Kita tunggu sampai inkracht," kata anggota DPD RI itu.
Sumber: kumparan