Investor IKN Tak Disyaratkan Status Wajib Pajak, Said Didu: Artinya Pak Jokowi Ngundang Investor Uang Haram?

Investor IKN Tak Disyaratkan Status Wajib Pajak, Said Didu: Artinya Pak Jokowi Ngundang Investor Uang Haram?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menyoroti Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe yang menjelaskan terkait aturan yang menyebutkan investor yang akan memulai kegiatan usahanya di IKN tidak disyaratkan mengonfirmasi status wajib pajak.

Hal tersebut ditanggapi Said Didu melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Said Didu mengatakan bahwa peraturan tersebut dapat diartikan dengan mengundang investor uang haram dari para bandar.

Said Didu pun bahkan melontarkan pertanyaan apakah IKN itu ialah kota uang haram.

"Bapak Presiden Yth, dengan PP 23/2023 ini, artinya Bapak mengundang investor uang haram dari bandar narkoba, bandar judi, uang prostitusi, uang koruptor, uang pengemplang pajak, uang penyelumdupan utk diinvestasikan di IKN. IKN adalah kota uang haram?," ujar Said Didu dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Rabu (15/3).

Diketahui, kebijakan terkait pelaku usaha yang tidak dipersyaratkan untuk mengonfirmasi status wajib pajak tertuang di dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.

"Pelaku Usaha yang akan memulai dan melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipersyaratkan konfirmasi status Wajib Pajak," demikian bunyi ayat (2) Pasal 4.

Peraturan tersebut diteken Jokowi pada 6 Maret 2023 untuk memberikan kebijakan khusus pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal kepada pelaku usaha yang melakukan investasi dan kegiatan ekonomi dan/atau membiayai pembangunan dan pengembangan IKN dan/atau daerah mitra.

Sementara itu, Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe mengatakan, aturan itu diberlakukan untuk menarik dana dari para investor dalam pembangunan IKN.

"Bukan itu, surat tentang kesesuaian wajib pajak, kan kalau di izin-izin diminta, karena di sini kita ingin narik dana-dana yang kita tau dana-dana masih disimpan bantal kasur di bawah mana dengan itu dibuka mudah-mudahan ada daya tarik," tutur Dhony dikutip dari Replubika.

Dhony optimistis aturan ini bisa meningkatkan daya tarik bagi para investor. Menurut dia, kebijakan ini bisa menjadi kesempatan bagi pelaku usaha untuk dapat berpartisipasi membangun IKN.

"Ini untuk mengundang semacam bukan tax amnesty memberikan kesempatan untuk seseorang belum masukin dulu jadiin barang di IKN, kalau udah jadi barang kan jadi gedung, infrastruktur, lebih plong lah gitu tapi bukan tax amnesty," paparnya.

Sumber: newsworthy
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita