Ini Hasil Pertemuan Kemenkeu & Mahfud MD soal Transaksi Mencurigakan Rp 300 T

Ini Hasil Pertemuan Kemenkeu & Mahfud MD soal Transaksi Mencurigakan Rp 300 T

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah bertemu dengan Menkopolhukam Mahfud MD pada Jumat (10/3) sore. Pertemuan tersebut membahas terkait transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Berikut kumparan merangkum hasil pertemuan Kemenkeu dengan Mahfud MD pada Jumat (10/3) kemarin.

197 Laporan Pencucian Uang dari 467 Pegawai

Menkopolhukam Mahfud MD menyebut ada 197 laporan tindakan pencucian uang yang dilakukan oleh 467 pegawai Kemenkeu dengan nilai transaksi mencapai Rp 300 triliun.

Mahfud merinci, dari 197 laporan kasus, ada 167 laporan yang tidak ada tindak lanjut. Sehingga sebagian kasus tindakan pencucian uang itu masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Yang lain ada yang masih berjalan, ada yang sudah divonis oleh pengadilan, ada yang masih berproses ada yang belum dilaporkan dan sebagainya,” tuturnya.

Lebih lanjut mengenai tindakan pencucian uang ini, Mahfud meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya berpatok pada kekayaan dalam rekening petugas kementerian saja.

Korupsi Rp 60 M, Pencucian Uang Rp 60 T

Mahfud MD menjelaskan, transaksi mencurigakan itu diduga merupakan pencucian uang. Namun terselip juga dugaan tindak pidana di dalamnya. Salah satunya terkait dugaan korupsi, namun porsinya kecil.

"Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi tapi tidak mengambil uang negara. Apalagi itu tadi mengambil uang pajak, tidak. Bukan itu. Mungkin ambil uang pajaknya sedikit, nanti akan diselidiki," sambung dia.

Mahfud kemudian mencontohkan soal pencucian uang tersebut.

"Dari kementerian itu ada 197 (laporan) kita ambil sampel berapa pencucian uang ini diambil 7 kasus, angka pencuciannya Rp 60 triliun,” kata Mahfud.

“Mungkin korupsinya hanya Rp 60 miliar, Rp 20 miliar, atau Rp 50 miliar, tapi pencucian uangnya Rp 60 triliun hanya dari 7 (sampel) kasus,” lanjutnya.

Kemenkeu Sudah Kembalikan Rp 7,08 T

Mahfud MD menjelaskan, tindakan pencucian uang ini disebut sudah dilakukan sejak tahun 2009. Meski begitu, Mahfud menyebut Kementerian Keuangan sudah berhasil mengembalikan dana Rp 7,08 triliun ke negara.

“Kalau dikaitkan dengan korupsi itu yang dilakukan, Kemenkeu itu sudah berhasil mengembalikan Rp 7,08 triliun dari korupsi, dari kasus-kasus itu,” kata Mahfud.

Salah satu kasus tindakan pencucian uang ini diduga melibatkan Rafael Alun, seorang pejabat eselon III Kementerian Keuangan yang anaknya sedang terlibat proses hukum karena menganiaya anak pengurus GP Ansor.

Kemenkopolhukam Mahfud MD menyebut transaksi mencurigakan Rp 500 miliar terkait eks Pejabat Pajak Rafael Alun sudah terendus sejak 2013.

Transaksi Rp 500 M Rafael Alun

Mahfud MD menduga, dari total transaksi Rp 500 miliar eks pejabat pajak Rafael Alun, Rp 10 miliar di antaranya merupakan dugaan hasil korupsi, sementara sisanya merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun Rp 500 miliar tersebut merupakan nilai transaksi rekening terkait Rafael Alun dalam periode 2019-2023, hasil temuan dari Pusat Pelaporan Analis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

"Yang mungkin korupsinya itu sendiri sedikit, ya mungkin Rp 10 miliar atau berapa, tetapi pencucian uangnya yang banyak," kata Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan, apabila dugaan korupsi Rp 10 miliar itu benar, uang tersebut akan dialihkan ke banyak pintu, seperti rekening milik keluarganya hingga ke perusahaan yang dimiliki Rafael Alun.

Dugaan Kementerian Lain Terlibat

Mahfud mengatakan transaksi janggal tidak terbatas pada Kemenkeu saja, namun Mahfud tidak merinci di mana tepatnya kementerian dan lembaga yang ia maksud.

“Sudah pasti (tahu), nggak usah ditanyakan sudah tahu saya (soal transaksi gelap), sudah pasti dong,” kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan pihaknya sedang mempelajari laporan PPATK agar dapat menindaklanjuti pergerakan uang mencurigakan.

“Makanya sekarang kepada Kementerian dan Lembaga yang sudah mendapat laporan supaya di dalami,” ungkapnya.

Sumber: kumparan
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita