Imbauan Pegawai Tak Pamer Kemewahan, Pengamat: Maksudnya Silakan Korupsi Asal Hasilnya Jangan Dipamer?

Imbauan Pegawai Tak Pamer Kemewahan, Pengamat: Maksudnya Silakan Korupsi Asal Hasilnya Jangan Dipamer?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menyoroti Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang meminta seluruh pegawainya untuk tidak menunjukkan gaya hidup mewah baik di kehidupan sehari-hari maupun media sosial.

Hal tersebut ditanggapi Gigin Praginanto melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Gigin Praginanto menyinggung soal maksud dari imbauan tersebut.

"Maksudnya silahkan korupsi asalkan hasilnya jangan dipamerkan, begitukah?," ujar Gigin Praginanto dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Jumat (10/3).

Sementara itu, imbauan dari Kemenhub itu tertuang dalam surat bernomor um.209/4/19/DJPL/2023 yang dikeluarkan pada 1 Maret 2023.

Plh. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi mengatakan bahwa dalam rangka mendorong kehidupan seluruh penyelenggara negara dan menjaga integritas serta nama baik instansi Kementerian Perhubungan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), perlu dilakukan langkah-langkah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

"Melalui penerapan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan sehari-hari baik di media sosial maupun dalam bermasyarakat," sambungnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Antoni mengimbau agar pegawai Ditjen Perhubungan Laut memperhatikan sejumlah hal. Pertama, berkomitmen menjadi penyelenggara negara yang bersih dan menjaga integritas serta nama baik instansi.

Kedua, berperilaku pola hidup sederhana, tidak memperlihatkan kemewahan atau sikap hidup yang berlebihan, serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan.

Ketiga, berperilaku bijak dalam menggunakan media sosial untuk hal positif, serta tidak menunjukkan gaya hidup mewah atau perilaku yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Direktur Jenderal Perhubungan Laut baik di Kantor Pusat maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) menginstruksikan kepada seluruh jajarannya (ASN/PPNPN) beserta keluarganya untuk dapat melaksanakan himbauan sebagaimana dimaksud di atas," tutup Antoni.

Gaya hidup mewah pejabat menjadi sorotan usai sejumlah mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai Kementerian Keuangan memamerkan hartanya melalui media sosial, di antaranya Rafael Alun Trisambodo dan Eko Darmanto. Keduanya pun kini dicopot dari jabatannya.

Sumber: newsworthy
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita