GELORA.CO -Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang telah memerintah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda proses dan tahapan Pemilu 2024, lebih dari sekadar cek ombak atau testing the water.
Pasalnya, putusan PN Jakpus telah melampaui kewenangannya, memutus perkara gugatan yang diajukan oleh Partai Prima yang sebetulnya ranahnya PTUN.
Begitu disampaikan Founder Lembaga Survei Kelompok Kajian dan Diskusi Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Hendri Satrio dalam diskusi POLEMIK bertajuk “Jalan Terjal Pemilu 2024”, yang disiarkan secara daring pada Sabtu (4/3).
“Jadi, ini bukan hanya sekadar testing the water lagi. Karena pengadilan (PN Jakpus) jelas salah,” kata pria yang akrab disapa Hensat itu.
Menurut Hensat, lebih jauh daripada itu, upaya pihak-pihak tertentu yang secara terus menerus ingin menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan presiden, sudah mengarah pada ancaman keutuhan bangsa.
“Jadi, ini bukan lagi tentang testing the water, tapi ini tentang ancaman keutuhan NKRI,” tandasnya.
Sumber: RMOL