Gawat! Ada Kelompok Terorganisir yang Berupaya Menunda Pemilu: Sekali Disetop, Muncul Isu Baru

Gawat! Ada Kelompok Terorganisir yang Berupaya Menunda Pemilu: Sekali Disetop, Muncul Isu Baru

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Noory Okthariza menduga ada kelompok baik terorganisir maupun tidak terorganisir yang menginginkan penundaan Pemilu.

Adapun putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu yang belakangan heboh merupakan bagian dari kelompok tersebut.

PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.

"Saya sulit untuk tidak lihat putusan PN Jakarta Pusat sebagai bagian, dengan segala hormat, kelompok yang ingin pemilu ditunda,” ujar Noory, dikutip WE NewsWorthy dari kanal YouTube CSIS Indonesia pada Jumat (3/3/2023).

Bahkan, upaya penundaan Pemilu 2024 tersebut akan tetap dilakukan oleh kelompok tersebut dalam satu atau dua tahun berikutnya.

“Kelompok ini bisa terorganisir, bisa tak terorganisir, tapi tujuannya sama, pemilu ditunda. Entah satu atau dua tahun dan seterusnya," sambungnya.

Noory kemudian merunut sejumlah upaya untuk menunda Pemilu yang selama ini telah dilakukan mulai dari amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945, menghadirkan GBHN, hingga mobilisasi kepala desa.

Kali ini, kelompok tersebut bergerak melalui mekanisme pengadilan. "Banyak hal yang sudah dilakukan. Tapi kelompok ini hari ini masuk lewat pintu pengadilan," jelas Noory.

Mendekati tahun politik pada tahun 2024, kelompok tersebut menjadikan isu penundaan Pemilu sebagai komoditas dan selalu ada isu baru untuk menunda Pemilu.

"Makin mendekat ke tahun politik isu ini jadi komoditas untuk political bargaining. Sekali di setop muncul isu baru. Dan dinamika ini jadi bargaining isu jadi komoditas," pungkas Noory.

Sumber: newsworthy
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita