GELORA.CO - Seorang dosen bernama Taufik Hidayat (44) menjadi korban penculikan dan penganiayaan oleh mahasiswanya sendiri.
Dosen Poltekkes Pontianak yang tinggal di Jalan Tabrani Ahmad, Pontianak Barat itu digebuki oleh beberapa mahasiswa.
Peristiwa ini terjadi Jalan Lapan, di belakang Kantor Lurah Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, pada Jumat 3 Maret 2023 sekira pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo membenarkan adanya peristiwa ini.
“Sat Reskrim Polresta Pontianak beserta Polsek Pontianak Utara melakukan pengungkapan perkara penculikan dan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHPidana,” kata Tri kepada sejumlah wartawan, Minggu, 5 Maret 2023.
Ia melanjutkan, penangkapan hanya beberapa jam setelah kejadian. Totalnya, ada tujuh orang yang diamankan dalam perkara ini.
“Semuanya merupakan mahasiswa korban,” jelas Tri.
Ketujuh mahasiswa itu adalah, ZU (22), SS (24), AS (21), DR (22), RY (23), VY (21), dan GH (22). Enam mahasiswa asal Pontianak Utara dan satu berasal dari Anjungan.
Tri menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara diketahui kejadian bermula saat tujuh mahasiswa ini menggunakan mobil dan memberhentikan dosennya di Jalan Lapan.
“Para pelaku ini memaksa korban untuk masuk ke dalam mobil. Korban terpaksa dan mau mengikuti. Dalam mobil tersebut korban dipukul,” kata Tri.
Akibat pengeroyokan ini, korban mengalami luka-luka pada bibir, hidung patah, pipi kiri memar, mata sebelah kiri memar dan kening memar.
“Atas kejadian ini istri korban yang tidak terima langsung melaporkannya ke Polresta Pontianak untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Tri.
Berdasarkan laporan itu, tim Jatanras Polresta Pontianak dibantu Polsek Pontianak Utara melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.
“Akhirnya ditemukan dan ditangkap pelaku aksi penculikan dan penganiayaan ini. Ada tujuh orang yang merupakan mahasiswa,” tegas Tri.
Hasil pemeriksaan sementara, kata Tri, penculikan dan penganiayaan ini dilatarbelakangi adanya dendam.
“Hasil pemeriksaan sementara, ini karena dendam. Tapi masih kami dalami,” ujar Tri.
Saat ini Sat Reskrim Polresta Pontianak dan Polsek Pontianak Utara masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
“Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana,” tegas Tri.***
Sumber: poinfomedia