GELORA.CO -Komisi Yudisial (KY) wajib memeriksa hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang telah memerintah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda proses dan tahapan Pemilu 2024.
Desakan itu disampaikan Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, dalam diskusi Polemik, bertajuk “Jalan Terjal Pemilu 2024”, yang disiarkan secara daring, Sabtu (4/3).
“Ini kewajiban KY untuk memeriksa mereka (hakim PN Jakpus),” tegas Feri.
Menurut dia, Hakim PN Jakpus telah memutus perkara di luar kewenangannya. Sebab, gugatan Partai Prima itu gugatan sengketa administrasi Pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan Pengadilan TUN (Tata Usaha Negeri).
“Bagi saya, kalaupun luput, mereka sudah melanggar asas penting dalam kekuasaan kehakiman soal profesionalitas ethic conduct. Jika mereka terbukti tidak profesional karena luput, karena berbagai alasan, mereka akan kena pelanggaran etik,” tegasnya.
Sebab, sambungnya, profesi hakim itu profesi “orang hukum” yang paling tertinggi. “Mestinya bukan orang sembarangan, dan dapat dipastikan tidak bodoh. Jadi tidak mungkin tidak tahu,” pungkasnya.
Sumber: RMOL