GELORA.CO - Institusi POLRI yang saat ini sedang mengembalikan kepercayaan publik pasca kasus Sambo meledak, kembali tercoreng namanya setelah salah satu oknum (AA) anggota Polsek Patimpeng Polres Bone Polda Sulawesi Selatan (38 tahun) dilaporkan ke Polisi oleh (ATO) suami korban atas dugaan perbuatan cabul yang dialami istrinya.
Melalui pesan whatsapp, korban (AS) menceritakan peristiwa yang dialaminya di UPT Puskesmas Kahu pada Selasa dinihari (14 Maret 2023) sekira pukul 02:30 wita.
(AS) menceritakan bahwa sebelum peristiwa terhadap dirinya itu terjadi, dirinya bersama kerabatnya (AM) sedang beristrahat disalah satu ruang rawat inap di UPT Puskesmas Kahu menemani suaminya (ATO) yang sementara sakit dan dalam perawatan (rawat inap).
“Saya sementara tertidur saat itu, tiba-tiba saya terbangun karena merasakan geli dibagian kaki terus ke paha dan dibagian perut. Saya pikir itu mungkin serangga jenis kecoa yang ada di kakiku. Jadi saya kibas-kibas pakai jilbabku, lalu rasa geli itu hilang dan tidak lama kemudian saya kembali tidur”, kata AS.
“Tidak lama berselang setelah saya lanjutkan tidurku, tiba-tiba kurasakan kembali rasa geli itu. Namun kali ini rasa geli itu sangat terasa saya rasakan karena dibagian pahaku dan selangkanganku (organ intim)”, jelas AS.
“Karena rasa geli itu, saya kaget dan spontan terbangun dari tidur. Saya melihat ada orang yang berbaju merah pakai dondo sedang baring dibawah kakiku. Saya lalu tendang dia sambil berteriak sehingga pasien (suamiku) yang sementara di infus terbangun spontan”, ungkap AS.
“Karena saya panik, saya tendang orang baju merah pakai dondo itu 2 kali dan orang itu jatuh. Kemudian pasien (suamiku) yang terbangun karena teriakanku melompat dan menginjak leher dan mau menghantam pakai tiang infus orang baju merah itu, namun dilerai oleh beberapa keluarga pasien lain yang juga ada didalam ruangan itu”, kata AS.
AS juga menceritakan bahwa orang baju merah pakai dondo itu berusaha kabur dari ruang rawat inap setelah kejadian dan dikejar sama suaminya sampai keluar ruang rawat inap.
“Setelah peristiwa itu, saya merasakan sesak nafas tiba-tiba dan saya dibawa ke UGD untuk mendapatkan bantuan oksigen”, jelas AS.
Korban AS juga mengatakan bahwa peristiwa yang dialaminya sudah dilaporkan oleh suaminya (ATO) yang mendatangi Polsek Kahu Polres Bone sesaat setelah kejadian terjadi sambil membawa botol infusnya.
“Sudah di lapor ke Polisi di Polsek Kahu dengan Nomor : LP/09/III/2023/SPK/SEK KAHU. Dan tidak lama setelah melapor, datangmi anggota Polsek Kahu di ruang perawatan menemui saya”, kata AS.
Korban (AS) dengan tegas mengatakan: Seandainya dengan mandi air laut dan hilang ini siri’ku, daritadi pagi saya lakukan itu. Namun perbuatan pelaku ini tidak bisa saya terima.
“Waktu saya tendang itu orang, dia sempat bilang kalo dia itu keluarga dengan saya. Terus saya bilang kau kurang ajar. Bukanka keluargamu”, kata AS.
Kepada media ini, korban AS juga mengatakan kalau Pelaku (Terlapor) ini adalah anak dari salah satu Anggota DPRD di Kabupaten Bone.
Dihubungi terpisah setelah korban AS memberikan nomor whatsapp kerabatnya kepada media ini, kerabat AS meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.
“Sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, sudah rusak moralnya ini pelaku yang juga adalah oknum Polisi dan kami dari keluarga korban meminta Polda Sulawesi Selatan untuk segera memecat pelaku”, tegas AOD saat dihubungi media ini via phone whatsapp.
Dari keluarga korban ini juga didapatkan informasi bahwa pelaku (Terlapor) ini sudah seringkali melakukan pelanggaran kedinasan sebagai anggota POLRI dan beberapa kali diberikan surat teguran dari pimpinannya, namun tidak ada efek jera buat dia (Terlapor).
“Pelaku (Terlapor) adalah oknum anggota Polisi yang saat ini bertugas Polsek Patimpeng itu sudah beberapa kali keluar surat teguran dari Polsek untuknya karena sudah sering melakukakan pelanggaran. Tapi hukumannya sebatas disel saja dan beberapa hari kemudian dilepas dan melakukan pelanggaran lagi”, kata AOD.
Sumber: beritasulsel