GELORA.CO - Eks Presiden Amerika Serikat Donald Trump didakwa melakukan suap kepada eks bintang p*rno Stormy Daniels. Trump menjadi eks presiden AS pertama yang didakwa pidana.
Ironisnya, dakwaan itu keluar ketika Trump ingin kembali mencalonkan diri maju di Pilpres AS 2024.
Dakwaan itu disampaikan oleh Jaksa Wilayah Manhattan yang dikuasai oleh Partai Demokrat.
Dalam sebuah pernyataan, Trump mengatakan dirinya sama sekali tidak bersalah.
"Ini adalah penganiayaan politik dan intervensi Pemilu pada tingkat tertinggi dalam sejarah," kata Trump dikutip dari Reuters, Jumat (31/3).
Trump kemudian mengimbau kepada para pendukungnya menyediakan uang untuk melakukan pembelaan hukum.
Sementara Pengacara Trump, Susan Necheles dan Joseph Tacopina, mengatakan mereka akan melawan dengan keras dakwaan tersebut.
Jaksa Manhattan, Alvin Bragg, belum memberikan komentar terhadap dakwaan itu. Namun dakwaan kemungkinan akan dibuka oleh hakim dalam beberapa hari mendatang.
Sedangkan Trump diharuskan pergi ke Manhattan untuk melakukan pemeriksaan sidik jari dan pemrosesan lainnya setelah dakwaan ini.
Dakwaan ini berasal dari penyelidikan kasus dugaan pembayaran uang tutup mulut kepada seorang aktris p*rno yang dilakukan Trump di tahun 2016.
Penyelidikan tersebut tertuju pada uang suap sebesar USD 130 ribu (Rp 2 miliar) yang dibayarkan beberapa minggu sebelum pemilu tahun 2016 berlangsung.
Uang itu dibayarkan kepada Stormy Daniels guna membungkam skandal perselingkuhan yang dilakukannya dengan Trump beberapa tahun lalu.
Sumber: kumparan