GELORA.CO - Eks Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hemahua mengungkapkan cara pegawai pajak memanipulasi dalam memberikan setoran pajak ke negara. Pegawai Pajak melakukan manipulasi dengan seseorang atau perusahan sebagai wajib pajak. Dari konsekuensi itu, pegawai pajak mendapatkan bayaran dari pihak yang mempunyai wajib pajak.
“Seorang petugas pajak ketemu dengan wajib pajak Rp100 juta, maka kemudian petugas pajak itu apakah sebagai konsultan pajak atau petugas pajak akan mengatakan ‘ok gimana kalau Anda bayar saya Rp25 juta maka Anda setor kepada pemerintah hanya Rp50 juta. Nah, anda masih untung Rp25 juta’, itulah yang terjadi,” ujar Abdullah di kanal Youtube Refly Harun dilansir pada Rabu (8/3/2023).
Abdullah mengatakan di Dirjen Pajak Kementerian Keuangan menggunakan Ke Performance Indicators (KPI) bahwa satu pegawai bisa menargetkan 100 persen wajib pajak maka mendapatkan tunjangan mencapai Rp100 juta setiap bulan.
“Akhirnya pegawai pajak kejar untuk bagaiamana mendapatkan pajak itu mulai dari paling kere, sampai kakap,” tuturnya.
Menurutnya, perusahaan di Indonesia memiliki cara culas agar mendapatkan keringan pajak.
“Perusahaan memiliki dua buku, buku pertama isinya aset perusahaan yang nilainya tinggi untuk mendapatkan kredit dari bank. Buku kedua berisi perusahaan yang mengalami kerugiaan dan utang banyak sehingga bisa mendapatkan keringan pajak,” katanya.
Sumber: populis