Data Valid, Dua WNA yang Memegang KTP Denpasar Punya Hak Suara pada Pemilu 2024

Data Valid, Dua WNA yang Memegang KTP Denpasar Punya Hak Suara pada Pemilu 2024

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Dua Warga Negara Asing (WNA) yang memegang kartu tanda penduduk (KTP) Denpasar sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa serta merta menghapus mereka dari daftar pemilih dalam pemilu 2024 nanti.

Dua WNA itu adalah MNZ (WNA SURIAH) dan KR (WNA UKRAINA) yang kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara dalam kasus pemalsuan dokumen dan siap.

Sebab, pihak KPU berpegang pada data yang berasal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Denpasar.

Namun demikian, kemungkinan keduanya akan dicoret dalam pencocokan dan pemuktahiran data pemilu atau coklit.

"Nanti saat pencocokan kita lihat lagi. Ini kan datanya, data Capil (Disdukcapil)," kata Ketua KPU Bali I Dewa Gede Lidartawan, Rabu 15 Februari 2023. Pihaknya masih menunggu koordinasi dari Disdukcapil.

"Orang yang meninggal saja tidak bisa kita coret kalau tidak ada akte (kematian). Sekarang masih konsolidasi di desa dan kecamatan," paparnya.

Dia juga menjelaskan untuk penentuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih terbilang lama. Jadi, ini semua masih berproses dan kasus dua WNA memegang KTP Denpasar itu tentu juga menjadi atensi KPU Bali.

Untuk diketahui WNA MNZ pada tanggal 19 September 2022 telah menerima KTP, KK dan Akta Lahir atas nama Agung Nizar Santoso. Sementara WNA KR telah menerima KTP, KK dan Akta Lahir atas nama Alexandre Nur Rudi sekitar akhir Bulan November 2022.

WNA MNZ untuk mengurus KK, KTP dan Akta Kelahiran atas nama AGUNG NIZAR SANTOSO telah mengeluarkan uang total sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Sementara WNA KR dalam mengurus KK, KTP dan Akta Kelahiran atasbnama ALEXANDRE NUR HADI telah mengeluarkan uang total sebesar Rp 31.000.000

Hal yang sama juga diungkapkan Anggota KPU RI Bidang Data dan Informasi. "Masih dalam penyempurnaan (data) sebelum menjadi DPS (Daftar Pemilih Sementara)," terangnya.

Tapi, jika ini berkasus dan ternyata memang terbukti melakukan pemalsuan dokumen, besar kemungkinan bisa masuk daftar pemilih TMS atau tidak memenuhi syarat. ***

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita