GELORA.CO - Agnes alias AG telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai anak dari pelaku kasus penganiayaan David Ozora setelah Mario Dandy dan Shane Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka.
"AG yang semula berstatus sebagai anak yang menghadapi hukum, kini telah berubah menjadi anak yang terlibat konflik dengan hukum atau dengan kata lain telah menjadi pelaku ". Kombes Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menyampaikan kepada wartawan pada hari Kamis (2/3/2023).
Kenaikan status AG alias Agnes sebagai tersangka didasarkan pada hasil penyelidikan yang mengungkapkan beberapa fakta baru, seperti rekaman CCTV dan bukti percakapan digital.
Polisi Mengungkapkan bahwa Dokumen chat WhatsApp dan video yang tersimpan di ponsel menjadi bukti. Selain itu rekaman CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sebelumnya tangkapan layar percakapan AG dan David pertama kali dibagikan oleh teman ayah David, yaitu Jonathan Latumahina, melalui akun @altolunger.
Percakapan tersebut memuat keterangan bahwa AG memaksa David untuk turun sebanyak sepuluh kali agar bisa bertemu dengan pelaku kasus.
Setelah itu, David menolak bertemu dengan AG, namun AG terus memaksanya. Akhirnya, AG berbohong dengan mengatakan bahwa dia membawa bibinya naik mobil Camry, padahal sebenarnya AG dan pelaku lain, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas, naik mobil Jeep Rubicon.
Agnes juga yang mengundang David untuk datang ke tempat kejadian dengan dalih akan mengembalikan kartu pelajar.
Dengan bukti yang sudah terungkap polisi menetapkan agnes sebagai tersangka. Sementara itu, Mario Dandy Satryo dan temannya, Shane, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. ***
Sumber: urbanjabar