GELORA.CO - Macam-macam perilaku Warga Negara Asing (WNA) atau bule di Bali belakangan semakin menjadi sorotan. Hal ini ditanggapi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Ia menyoroti kelakuan ugal-ugalan para bule saat berkendara di jalanan Bali hingga banyak menyebabkan pelanggaran lalu lintas bahkan kecelakaan.
"Tentunya soal WNA di Bali itu kita akan sampaikan kepada penegak hukum dan diharapkan masalah pelanggaran lalu lintas ditegakkan," kata Dasco kepada wartawan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Kendati demikian, Dasco meminta penindakan dilakukan seusai aturan dan berdasarkan kearifan lokal di Bali.
"Tentu harus ditegakkan, juga ditegakkan di sana sesuai dengan peraturan dan juga sesuai dengan kearifan lokal," ujarnya.
Selain itu, Dasco menyampaikan sudah melakukan kunjungan kerja ke Bali pada saat reses dan menerima pengakuan dari Kepala Desa yang ada di Bali telah menerbitkan KTP elektronik bagi WNA.
Menurut Dasco hal tersebut merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013, di mana WNA tidak bisa mendapatkan KTP elektronik.
Dasco menjelaskan WNA bisa mendapatkan KTP dengan syarat memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan telah berumur 17 tahun atau telah menikah.
"Untuk kasus itu, saat ini sedang diproses oleh penegak hukum, karena itu adalah semacam modus dari sindikat yang baru mulai di Bali. Sehingga kita harapkan dengan adanya penegakan hukum dan pendidikan yang meluas dari penegak hukum itu tidak akan menjadi satu preseden yang akan terjadi berulang kali di Bali," pungkasnya.
Dalam sepekan terakhir ada 171 turis di Bali yang ditindak karena melakukan pelanggaran lalu lintas. Mulai dari mengendarai motor tanpa menggunakan helm, kendaraan tidak memiliki pelat nomor polisi dan menggunakan pelat palsu.
Sumber: wartaekonomi