Baru Seminggu Pacaran, Pemuda di Empat Lawang 3 Gituin Pacarnya

Baru Seminggu Pacaran, Pemuda di Empat Lawang 3 Gituin Pacarnya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Seorang pemuda berinisial RF (27 tahun) di Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, ditangkap polisi usai memerkosa pacarnya yang masih di bawah umur berinisial S (13 tahun).

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, melalui Kasat Reskrim AKP M. Tohirin, mengatakan kasus pemerkosaan oleh pemuda itu berawal saat korban diajak jalan-jalan, Senin, 6 Maret 2023.

"Pelaku RF ini lalu mengajak korban ke rumah neneknya di daerah Tanjung Kupang, Empat Lawang," katanya, Rabu, 8 Maret 2023.

Di tempat itu, RF lalu memaksa korban untuk melakukan berhubungan badan. Bila korban tidak mau maka RF mengancam akan menyebarkan foto bugil korban hingga membuatnya takut.

"Setelah itu korban pulang, dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada tantenya, yang mana lalu diteruskan kepada orang tua korban," katanya.

Tidak terima anaknya telah dilecehkan, ayah korban langsung mendatangi RF serta mengamankan dan menyerahkannya ke Polres Empat Lawang dengan kondisi babak belur dan tangan terikat tali plastik.

"Dari pengakuan RF, perbuatan itu sudah tiga kali dilakukannya dengan ancaman menyebarkan foto bugil korban," katanya.

Atas perbuatan, RF akan dijerat pasal 81 ayat (2) dan/atau 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku RF diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun," katanya.

Sumber: kumparan
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita