Bahtiar Chamsyah Duga Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu Pesanan

Bahtiar Chamsyah Duga Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu Pesanan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) patut dicurigai sebagai pesanan politik.

Hal ini ditegaskan Menteri Sosial Periode 2001-2009, Bachtiar Chamsyah, saat berbincang dengan pakar hukum tata negara, Refly Harun melalui Channel Youtubenya.

"Mengapa saya katakan pesanan,karena sebelum ini kan kita lihat ada gejala-gejala, keinginan, untuk menunda pemilu," kata Bachtiar seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/3).

Bachtiar melanjutkan, keinginan untuk menunda Pemilu tercermin dari aspirasi sejumlah tokoh diantaranya Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar dan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo.

Sebelumnya Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan, juga mengklaim memiliki data bahwa wacana penundaan Pemilu didukung oleh 110 juta warganet.

Awal Januari 2022, isu penundaan pemilu digulirkan oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Kala itu, Bahlil mengaku menyuarakan aspirasi para pelaku usaha.

Menurut Bahlil, mereka meminta gelaran lima tahunan tersebut ditunda demi memulihkan ekonomi nasional yang sempat anjlok karena terdampak pandemi virus corona.

"Saya melihat kalau desakan itu memang harus ada kekuatan juga dari civil society untuk melawan itu, karena itu bertentangan dengan prinsip demokrasi yang sudah kita sepakati yang dituangkan dalam undang-undang," tegasnya.

PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dalam amar putusannya, PN Jakpus meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita