GELORA.CO - Anggota DPD RI Provinsi Bali Arya Werdakarna alias AWK memberikan tanggapan atas rencana Gubernur Bali Wayan Koster melarang wisatawan asing mengendarai kendaraan di Bali dan mencabut visa on arrival (VoA) bagi warga negara Rusia dan Ukraina agar tidak ke Bali.
Dapat dipahami bahwa sebagai Gubernur Bali, Koster tentu gerah dengan tingkah ngeleneh warga negara Rusia dan Ukraina yang tidak tertib berlalulintas di Bali. Namun demikian, kebijakan yang akan diambil harus hati-hati agar tidak merugikan Bali sendiri.
Untuk itu, Senator Bali AWK mengirim 'surat cinta' ke Wayan Koster berupa beberapa saran yang membangun. Saran dari AWK tersebut bisa dipakai sebagai win-win solution atau jalan tengah yang menguntungkan semua pihak. Berikut beberapa saran dari AWK untuk Wayan Koster.
1. Tentang Larangan WNA Bawa Motor di Bali.
AWK mengatakan hal ini tentunya berseberangan dengan hukum. Mengingat kata dia, dalam Undang-Undang Lalu Lintas baik di Indonesia maupun di luar negeri sudah di atur bahwa warga negara asing boleh mengendarai kendaraan di negara yang dikunjungi. Asalkan memenuhi syarat, salah satunya adalah SIM Internasional.
Dia menilai melarang WNA mengendarai kendaraan terutama mengendarai sepeda motor untuk mengatasi ketidaktertiban WNA berlalulintas di Bali bukan merupakan solusi yang tepat. Yang tepat menurutnya adalah rapikan sistem.
"Jadi lebih baik menurut tiang (saya) rapikan dulu sistemnya, misalkan izin dari rental-rental kendaraan itu, dikasih tau etika bermotor di Bali melalui rental-rental tersebut. Dan setiap WNA yang ingin rental motor harus ditunjukkan dulu SIM Internasionalnya.
Maka buat tiang (saya) ya gak usah pakai kebijakan yang begitu, kita rapikan saja sistemnya," katanya saat ditemui di Kantor DPD RI Bali, Jum'at (17/3/2023).
2. Tentang Usulan Pencabutan visa on arrival (VoA) bagi warga negara Rusia dan Ukraina.
Beberapa waktu yang lalu, Gubernur Bali Wayan Koster mengaku telah mengirimkan surat kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI untuk mencabut visa on arrival (VoA) bagi WNA Rusia dan Ukraina.
Menanggapi itu, AWK mengatakan tidak semudah yang dibayangkan Koster. Dia menjelaskan apabila visa itu dicabut maka tidak hanya berlaku untuk Bali saja tetapi berlaku untuk seluruh Indonesia. Karena visa berlaku untuk negara bukan Provinsi. Selain itu urusan visa adalah urusan kepala negara, bukan urusan Kementerian.
Menurut AWK, apabila Bali ingin mencabut visa Rusia dan Ukraina, maka Bali akan mendapat perlawanan dari Provinsi lain yang berkepentingan dengan turis atau investor asal Rusia dan Ukraina.
3. Jelang Paripurna Masa Jabatan Koster
AWK menyarankan agar di sisa jabatannya sebagai Gubernur, Koster harus segera menyiiapkan proses transisi jabatan yang baik kepada PJ Gubernur dalam 6 bulan terakhir ini.
"Misalkan tentang politik anggaran, politik kebijakan. Ya tentu kita belum tahu siapa yang akan menjadi PJ Gubernur, tetapi sebenarnya sudah harus disiapkan.
Jadi tolong siapkan transisi jabatan yang baik karena bulan september sudah ada PJ karena lumayan 1 tahun bekerja," sarannya.
Sumber: suara