GELORA.CO -Pelaku penganiayaan anak petinggi GP Ansor, David, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias SLRPL (19 tahun) membongkar sikap arogansi temannya Mario Dandy Satrio (20 tahun).
Di usia mudannya, Mario mengungkapkan kebanggaannya jika bisa melintasi tol tanpa membayar alias gratis. Meski kemudian publik dibuat tercengang dengan sikap terlalu arogan anak pejabat tersebut.
Shane bercerita, selalu dalam tekanan Mario.
"Dia (Mario Dandy) juga kalau bawa Rubicon menurut klien kami, dia selalu lewat tidak bayar, ada dia bilang, 'Ini Shane caranya nggak bayar pakai (lewat) tol'," ujar kuasa hukum Shane, Happy SP Sihombing, kepada awak media, Rabu (1/3/2023).
Keduanya sudah lama berteman karena pernah satu sekolah di sebuah SMA swasta di Jakarta setelah Dandy tak lagi bersekolah di SMA Taruna Nusantara Magelang.
Shane kerap ditekan dan tidak bisa menolak perintah Dandy karena relasi kuasa, termasuk saat merekam penganiayaan David.
Happy mengatakan, Shane menyebut Dandy selalu mengandalkan nama Rafael Alun Trisambodo, sang bapak guna menyelesaikan permasalahan sehingga apa pun yang diminta oleh Dandy.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) lalu.
Perempuan AGH diduga sebagai sosok yang pertama yang mengadu kepada Mario jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban.
Diketahui bahwa orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Dandy mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik, yakni temannya berinisial APA.
Pada tanggal 17 Januari 2023, APA melaporkan kepada Dandy bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari David. Mendengar kabar itu, lalu Dandy mengonfirmasi langsung kepada AGH.
Lalu AGH pun membenarkan jika dirinya mendapat perlakuan tidak baik oleh korban sehingga melalui AGH, Dandy dapat bertemu dengan korban dan melakukan penganiayaan keji.
"Setelah dibenarkan (oleh AGH) itulah yang membuat tersangka MDS emosi dan mengajak anak korban untuk bertemu," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Dalam kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor itu, Dandy dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Shane disangkakan dengan Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Diduga Shane berperan sebagai provokator hingga merekam adegan penganiayaan yang dilakukan Dandy terhadap David.
Sumber: suara