GELORA.CO - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan atau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengapresiasi Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra yang menyampaikan pandangannya menjelaskan sistem pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945.
Dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), Yusril menyampaikan pandangan bahwa sistem pemilu proporsional terbuka menurunkan kualitas pemilu.
"Pemikiran ahli hukum tata negara dan sekaligus Ketua Umum PBB tersebut sangat mencerahkan, dan menampilkan kepakaran beliau yang dipandu sikap kenegarawanan tentang bagaimana sistem Pemilu tertutup berkorelasi dengan pelembagaan partai dan menegaskan, bahwa peserta pemilu legislatif adalah parpol, bukan orang per orang," kata Hasto kepada wartawan pada Kamis (9/3/2023).
Hasto mengatakan, dengan sikap Yusril tersebut, maka makin jelas bagaimana PDIP dan PBB hadir sebagai partai ideologi, lantaran kedua partai mendukung pemilu dengan sistem proporsional tertutup.
"Kami menempuh jalan ideologi, sementara yang lain jalan liberalisme. Jalan ideologi meski sering terjal, namun kokoh pada prinsip," tuturnya.
"Sebab menjadi anggota legislatif itu dituntut untuk menyelesaikan masalah rakyat saat ini, dan merancang masa depan Indonesia melalui keputusan politik. Dalam peran strategis tersebut, maka caleg harus dipersiapkan melalui kaderisasi kepemimpinan," katanya.
Hasto menyampaikan, jika pemilu digelar secara proporsional terbuka para calon anggota legislatif nanti hanya memiliki modal popularitas dan kekayaan saja, sementara jika digelar tertutup caleg bermodalkan keahlian, dedikasi, dan kompetensi melalui kaderisasi.
"Secara empiris, proporsional terbuka mendorong bajak-membajak kader ala transfer pemain dalam sepakbola; kecenderungan kaum kaya dan artis masuk ke politik; primordialisme; dan ada partai karena ambisinya, lalu ambil jalan pintas merekrut istri, anak, atau adik pejabat dan menguatlah nepotisme. Logikanya, pejabat akan mengerahkan kekuasaannya untuk caleg dari unsur keluarganya," tuturnya.
"Di tata pemerintahan, menteri yang memegang sumber logistik dan kekuasaan hukum akan menjadi rebutan. Ini praktik demokrasi elektoral," lanjutnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, dalam proporsional terbuka, caleg lahir secara instan. Akibatnya, kepuasan terhadap parpol dan lembaga legislatif selalu berada di urutan paling bawah dari lembaga negara lainnya.
"Mengapa? Sebab pragmatisme politik merajalela. Karena menjadi anggota legislatif harus bermodalkan kapital atau dukungan investor politik, maka skala prioritas adalah menggunakan kekuasaan untuk mengembalikan modal politik, dan kemudian mencari modal dalam pencalonan ke depan," katanya.
Pandangan Yusril
Sebelumnya, Yusril menjelaskan sistem pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945. Dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), Yusril menyebut alasannya karena menurunkan kualitas pemilu.
"Karena melemahkan, mereduksi fungsi partai politik, melemahkan kapasitas pemilih," kata Yusril, Rabu (8/3/2023).
Yusril menilai Pasal 168 Ayat (2), Pasal 342 Ayat (2), Pasal 353 Ayat (1) huruf B, Pasal 386 Ayat (2) huruf B, Pasal 420 Ayat (2), Pasal 353 Ayat (1) huruf B, Pasal 386 Ayat (2) huruf B, Pasal 420 huruf C dan D, Pasal 422, Pasal 424 Ayat (2), Pasal 426 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur soal sistem proporsional terbuka, secara nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Alasannya karena menghalangi pemenuhan jaminan-jaminan konstitusional mengenai fungsi partai politik, melemahkan kapasitas pemilih, dan melemahkan kualitas pemilu. Yusril mengatakan merujuk pada Pasal 1 Ayat (2) UUD NRI 1945, menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
Penegasan kedaulatan di tangan rakyat memastikan bahwa Indonesia murni negara demokrasi yang disusun dan diisi serta dijalankan oleh warganya.
"Indonesia tidak dijalankan oleh sekelompok orang tertentu dan tidak pula segolongan dinasti yang hanya mewariskan kekuasaan kepada garis keturunannya secara turun temurun," kata Yusril.
Meski kedaulatan berada di tangan rakyat, luasnya wilayah Indonesia serta kompleksnya urusan pemerintahan menjadikannya tidak mungkin bagi 270 juta rakyat Indonesia menjalankan roda pemerintahannya sendiri secara langsung.
"Artinya, mau tidak mau harus dijalankan oleh sebagian orang saja yang dipilih karena mampu dan berkompeten menjalankan tugas tersebut. Atas dasar itulah diterapkan sistem perwakilan," jelasnya.
Yusril melanjutkan, kedaulatan di tangan rakyat dilaksanakan menurut UUD 1945. Makna dilaksanakan tersebut dijelaskan Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945 yang dilakukan dengan satu mekanisme yang disebut dengan pemilu.
"Sekitar 270 juta lebih rakyat diberikan kesempatan memilih langsung wakil-wakilnya," tambahnya.
Dalam ketentuan Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 disebutkan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Kemudian pada Ayat (2) disebutkan terkait jabatan yang akan dipilih oleh konstituen.
Sementara, pada Pasal 22E Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan yang ikut kontestasi dalam pemilu anggota DPR dan DPRD adalah partai politik. Begitu juga dengan pemilihan presiden dan wakil presiden.
Ketentuan Pasal 6A Ayat (2) menegaskan bahwa pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilu.
Dapat diambil kesimpulan, lanjut dia, urusan pelaksanaan kedaulatan rakyat, UUD NRI Tahun 1945 menempatkan partai politik dalam posisi yang dominan.
"Partai politik lah yang berkontestasi, bukan rakyat yang berkontestasi secara langsung," jelasnya.
Yusril menambahkan tanpa adanya kepesertaan partai politik dalam pemilu, maka tidak pernah akan ada penyaluran kedaulatan. Dengan kata lain, ketiadaan partai politik dalam konstestasi pemilu akan meniadakan negara demokrasi itu sendiri.
Sumber: suara