Apa Itu Banana Republik? Disebut AHY Bisa Jadi Situasi di Indonesia

Apa Itu Banana Republik? Disebut AHY Bisa Jadi Situasi di Indonesia

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Baru-baru ini, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku khawatir apabila Indonesia akan menjadi “Banana Republik”. Hal tersebut dikarenakan adanya potensi penundaan pemilu 2024 dan seluruh jabatan diisi tidak melalui pemilu yang demokratis.

Banana republik sendiri merupakan istilah untuk negara kecil, negara yang biasanya sangat miskin, banyak pihak melakukan tindak pidana korupsi dan pemerintah mengelola negara dengan sangat buruk.

Atau bahkan bisa diartikan sebagai suatu negara miskin atau lemah yang hanya bisa bergantung pada aliran dana asing.

Mulanya, AHY sendiri menyampaikan apabila seluruh rakyat yang ditemuinya pada saat safari menolak penundaan Pemilu 2024. Ia menyebut walaupun penundaan pemilu dilakukan masa jabatan negara seperti misalnya presiden akan dijabat oleh Plt atau pelaksana tugas.

“Kalau di negara kita ada Plt presiden dari ribuan Plt wakil rakyat yang berkuasa fan bekerja selama 2 hingga 3 tahun betapa kacaunya chaosnya situasi nasional kita,” ujar AHY dalam pidato politik kebangsaan di Tenis Indoor Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Berdasarkan hal tersebut, ia mengaku merasa khawatir Indonesia di mata dunia akan dilihat sebagai Banana Republik.

“Saya khawatir, khawatir dunia akan melihat Indonesia sebagai Banana Republik, Banana Republik karena semua pejabat negara menduduki kursi kekuasaan tanpa pemilu yang demokratis,” tambah AHY.

Lebih lanjut, ia menyebut apabila jabatan strategi negara diisi oleh Plt, maka kekuasaan yang dijalankan tidak memiliki legitimasi.

“Tidak punya legitimasi yang kuat sehingga kekuasaan yang dimiliki tidak sah sehingga dan juga tidak halal,” pungkasnya.

Pemilu 2024 Ditunda

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara sah menunda pemilu 2024 setelah memenangkan gugatan dari Partai Prima.

Partai Prima sendiri menggugat KPU karena merasa KPU tidak sesuai prosedur dalam menjalankan tugasnya. Atas hal tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima melawan KPU.

Salah satu putusannya yaitu menghukum KPU sebagai tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan, 7 hari.

Hal tersebut pun menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Tak sedikit pihak yang memprotes adanya penundaan pemilu tersebut karena dinilai bisa berdampak besar kepada negara.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita