Anwar Abbas Meradang: Virus Cuma Sasar Orang Bukber? Tidak Menyerang Orang Pesta Nikahan Anak Jokowi?

Anwar Abbas Meradang: Virus Cuma Sasar Orang Bukber? Tidak Menyerang Orang Pesta Nikahan Anak Jokowi?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menyoroti surat Sekretaris Kabinet yang berisi perintah Presiden Jokowi tentang larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan buka puasa bersama.  Ia mempertanyakan alasan Jokowi untuk memberikan instruksi tersebut.

Ia beranggapan bahwa ada ketidaksesuaian antara larangan yang dibuat Presiden Jokowi saat ini dengan sikapnya sendiri. Sebab, beberapa waktu lalu mantan Walikota Solo itu menggelar acara pernikahan putra bungsunya dengan mengundang ribuan orang.

"Yang pertama ada paradoks. Karena pak Jokowi bisa mengundang orang banyak ke acara nikahan anaknya yang terakhir, Kaesang beberapa waktu lalu," katanya saat dihubungi Populis.id pada Kamis (23/03/2023).

Ia lantas mempertanyakan dasar hukum pelarangan buka bersama tersebut. Jika alasannya karena masih ada Pandemi Covid-19 di Indonesia, Anwar menganggap hal tersebut kurang masuk akal.

"Atas dasar apa larangan ini dibuat? Kalau alasannya Covid-19, maka timbul pertanyaan di tengah masyarakat. Mengapa untuk pesta pernikahan anak beliau yang mengundang begitu banyak orang, larangan ini tidak berlaku?," tuturnya

"Apakah virus ini hanya menyasar orang buka puasa bersama dan tidak menyerang orang pesta pernikahan? Ini kan menjadi suatu keheranan kita bersama," sambungnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang kegiatan buka puasa bersama selama Ramadhan ini. Transisi Covid-19 dari pandemi ke endemi menjadi alasan Presiden melarang kegiatan tersebut.

Informasi itu sebagaimana tertuang dalam surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang diterbitkan Sekretaris Kabinet pada 21 Maret 2023.

Surat terkait ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan atau Lembaga yang nantinya akan dilanjutkan ke Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melalui Menteri Dalam Negeri.

Sumber: populis
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita