OLEH: ANTHONY BUDIAWAN*
MASYARAKAT tercengang, tidak percaya. Seorang pegawai pajak eselon tiga, Rafael Alun Trisambodo, mempunyai harta kekayaan tidak normal untuk seorang pegawai negeri. Yang bersangkutan juga diduga terlibat pencucian uang.
PPATK sudah memblokir setidak-tidaknya 40 rekening milik Rafael Alun dan keluarga, dengan total transaksi mencapai Rp 500 miliar, belum termasuk cash yang ditemukan di safety deposit.
Ternyata, bukan hanya Rafael Alun. Tetapi, ada 69 pegawai pajak lainnya yang juga mempunyai harta kekayaan tidak normal. Katanya, sedang diperiksa Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Tetapi, masyarakat tidak percaya pemeriksaan internal akan efektif, untuk kasus dugaan kejahatan yang terstruktur dan kolektif. Pasti mangkrak!
Kemudian KPK mengungkap ada 134 pegawai pajak yang mempunyai saham di 280 perusahaan. Tidak normal. Juga diduga terkait pencucian uang.
Puncaknya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan ada pergerakan uang mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan, diduga terlibat pencucian uang. Jumlahnya mencapai Rp 300 triliun, dan melibatkan 467 pegawai Kementerian Keuangan.
Angka Rp 300 triliun ini tidak mengejutkan. Mungkin malah terlalu kecil. Kalau dibagi 467 orang yang diduga terlibat pencucian uang, maka masing-masing mempunyai Rp 642 miliar. Tidak jauh beda dengan peredaran uang di rekening Rafael Alun, pegawai pajak eselon tiga.
Sri Mulyani membantah. Mengaku tidak tahu mengenai laporan PPATK atau uang Rp 300 triliun.
PPATK langsung memberi respons. “Kami sudah memberi laporan sebanyak 200 kali sepanjang 2009-2023," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Safari Penyelamatan
Wakil menteri keuangan dan Irjen kementerian keuangan menemui Mahfud. Katanya mau klarifikasi Rp 300 triliun itu.
Biasa, setelah pertemuan diadakan konferensi pers. Para pejabat mulai berhalusinasi. Mengatakan, Rp 300 triliun hanya sedikit yang terkait korupsi Kementerian Keuangan. Yang banyak berasal dari pencucian uang. Oleh siapa? Sementara itu, tentu saja diduga oleh 467 pegawai pajak yang sudah disebut sejak awal?!
Hari berikutnya, Sri Mulyani bertemu Mahfud. Tampil bagaikan hero, Sri Mulyani malah mengaku sudah menerima 266 laporan selama periode 2007-2023.
Sepertinya ada niat pengaburan informasi. Karena, kenapa tidak menyebut saja jumlah laporan dalam periode yang disebut PPATK, yaitu 2009-2023? Kenapa harus berbelit tarik ke 2007?
Tidak masalah, berarti ada 66 laporan untuk periode 2007-2008, dan 200 laporan untuk periode 2009-2023?!
Sri Mulyani juga mengatakan, sebanyak 185 laporan dari PPATK atas permintaan sendiri, atas permintaan Irjen Kementerian Keuangan, terkait data pegawai di Kementerian Keuangan.
Sisanya, 81 laporan atas inisiatif PPATK, menyangkut transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kementerian Keuangan.
Drama terakhir, perwakilan PPATK datang ke Kementerian Keuangan, alasannya mau klarifikasi Rp 300 triliun.
Dalam konferensi pers, perwakilan PPATK memberi pernyataan, bahwa laporan dugaan pencucian uang di lingkungan kementerian keuangan tidak dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan. Artinya, laporan tersebut bukan mengenai transaksi keuangan pegawai Kementerian Keuangan.
Pernyataan para pejabat di atas nampak tidak sinkron, tetapi seperti sinetron. Sehingga terdengar seperti ada pembohongan publik.
Pertama, Sri Mulyani mengatakan bahwa laporan transaksi keuangan mencurigakan dari PPATK hanya mengenai 964 pegawai pajak. Tidak ada pihak lain. Artinya, transaksi keuangan mencurigakan dilakukan oleh 964 pegawai Kementerian Keuangan.
Kedua, permintaan data transaksi oleh Kementerian Keuangan kepada PPATK terdengar sangat aneh. Karena, atas dasar apa Kementerian Keuangan minta transaksi keuangan pegawai kementerian keuangan?
Apakah ada transaksi keuangan mencurigakan? Tahu dari mana? Apakah setiap kementerian boleh minta data keuangan pegawainya? Apakah tidak melanggar hukum?
Karena, secara prinsip, PPATK hanya mendapat laporan transaksi keuangan yang mencurigakan, dengan jumlah paling sedikit Rp 500 juta rupiah dalam 1 hari (Pasal 23 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).
Ketiga, Menteri Keuangan mengatakan sudah melimpahkan beberapa kasus pegawai pajak kepada aparat penegak hukum (APH). Artinya, ada tindakan pidana! Terkait pidana apa, dan bagaimana hukumannya? Mohon laporannya dibuka kepada publik. Karena pernyataan tersebut terkesan tidak benar. Publik tahunya selama ini sunyi senyap.
Jangan sampai satu pernyataan tidak benar disusul dengan pernyataan tidak benar lainnya.
Keempat, perwakilan PPATK mengatakan, dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan tidak terkait dengan pegawai. Artinya, 200 laporan dari PPATK kepada Kementerian Keuangan tidak terkait dengan pegawai Kementerian Keuangan!
Pernyataan perwakilan PPATK ini bertentangan dengan Sri Mulyani, bahwa laporan dari PPATK hanya terkait 964 pegawai Kementerian Keuangan!
Saya kira, kalau para pejabat tersebut dites dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector), sepertinya hanya pernyataan Mahfud yang lolos, bahwa ada Rp 300 triliun terkait pencucian uang di lingkungan pegawai Kementerian Keuangan.
Kalau pernyataan perwakilan PPATK terbukti tidak benar, maka PPATK secara keseluruhan bisa dituduh menghalangi pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Artinya, juga termasuk tindak pidana.
Semoga kebenaran misteri mega skandal ini bisa segera terungkap ke publik.
*(Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)