GELORA.CO - Zaman media sosial bikin semuanya berubah. Termasuk urusan beribadah. Ada segelintir orang yang mengaku ustaz, lalu melakukan live di Tiktok ketika menjadi imam Tarawih.
Tapi tak hanya itu saja, saat live, ustaz itu juga terbuka menerima gift atau saweran. Fenomena ini merebak dan menjadi perbincangan publik.
Apa kata MUI?
Ketua Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Niam Sholeh memberi pendapat. Kata dia, prinsipnya salat itu ibadah mahdlah, kewajiban keagamaan yang bersifat dogma, sebagai cermin kepatuhan dan ketertundukan kepada Allah SWT.
Kemudian, Niam melanjutkan soal ustaz yang live di medsos saat menjadi imam. Sepanjang pelaksanaan salatnya memenuhi syarat dan rukun, tentu diperbolehkan.
Tetapi, dilihat lagi bagaimana kondisi dan motivasinya melakukan salat live via Tiktok itu.
"Kalau motivasinya untuk memberikan inspirasi bagi orang lain untuk salat, bagus. Tapi kalau motivasinya untuk pamer, bisa hilang pahalanya," tutur dia.
Guru Besar hukum Islam UIN Jakarta ini juga meminta sebaiknya saat live di Tiktok atau media sosial, tidak minta saweran.
"Ya jangan (minta saweran), salat itu merupakan kewajiban setiap individu muslim. Sifatnya personal, hubungan antara hamba dengan Allah SWT," tutup dia.
Hmhm pic.twitter.com/1tJWikL8U0
— Kegoblogan.Unfaedah (@kegblgnunfaedh) March 23, 2023
Sumber: kumparan