GELORA.CO -Seluruh kader Partai Golkar diminta tidak terpengaruh dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan pelaksanaan tahapan pemilu sebagai tindak lanjut gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kita tahu semua ahli tata negara menyatakan PN tidak berhak memutuskan sengketa Pemilu. Urusan itu ranahnya Mahkamah Konstitusi. PN itu urusannya perdata dan pidana (bukan politik)," kata Ketua DPD Partai Golkar Jabar, TB Ace Hasan Syadzily diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (3/3).
Ace menegaskan, PN Jakarta Pusat telah menyalahi kewenangan dengan memerintahkan penundaan tahapan pemilu 2024. Oleh karenanya, ia meminta kader tetap fokus bergerak memenangkan Golkar di Pemilu 2024.
"Kita tetap saja fokus pada pemenangan, tetap bekerja dan bergerak. Tak perlu risau dengan putusan tersebut," tegasnya.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini juga memastikan partai pimpinan Airlangga Hartarto tetap konsisten dengan pemilu sistem proporsional terbuka. Karena dengan sistem proporsional terbuka, akan memberikan kesempatan setara dan persaingan yang sehat antarkader.
"Jangan sampai gara-gara ada putusan PN Jakarta Pusat dan isu sistem pemilu proporsional tertutup semangat kita menjadi redup hingga malas bergerak," tandasnya
Sumber: RMOL