964 Pegawai Kemenkeu Diduga Terlibat Transaksi Mencurigakan, Loyalis AHY: Pantes Utang Negara Terus Nambah

964 Pegawai Kemenkeu Diduga Terlibat Transaksi Mencurigakan, Loyalis AHY: Pantes Utang Negara Terus Nambah

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Loyalis Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Eko Jhones menyoroti pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengatakan pihaknya mengidentifikasi 964 ASN di lingkup Kemenkeu terlibat transaksi mencurigakan.

Dia mengaku tidak heran utang Indonesia terus meroket ke angka Rp 7.733,99 triliun.

Hal itu disampaikan Eko Jhones dalam akun Twitter pribainya, pada Sabtu 11 Maret 2023.

"Pantes utang negara terus nambah wong yang dikumpulin dari pajak rakyat bukan buat bayar utang negara tapi buat perkaya pejabat negara," ujar dia seperti dikutip dari WE NewsWorthy. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan sejak tahun 2007-2023 tercatat ada 964 pegawai Kementerian Keuangan yang yang transaksi keuangannya mencurigakan. Data tersebut berasal dari dari 266 surat yang dikirimkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Itjen Kemenkeu. 

“Jadi 964 akumulasi jumlah pegawai yang diidentifikasi oleh kami Kementerian Keuangan Inspektorat Jenderal atau yang diidentifikasi oleh PPATK,” kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3).

Sri Mulyani menegaskan laporan dari PPATK tersebut telah ditindaklanjuti. Dari 266 surat tersebut, 70 persennya atau sebanyak 185 surat merupakan permintaan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan. Sedangkan sisanya 81 surat merupakan inisiatif dari PPATK.

“Dari surat-surat tersebut kita telah melakukan tindak lanjut, semuanya. Kemarin Pak Mahmud memberikan impresi seolah tidak ada tindak lanjut, kami ingin meluruskan sore hari ini,” katanya. 

Hasil laporan tersebut ditemukan 16 kasus hukum. Kasus-kasus tersebut pun telah dilimpahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut. Mengingat Kementerian Keuangan merupakan bendahara negara bukan bagian dari aparat penegakan hukum.

Sumber: newsworthy
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita