GELORA.CO -Aksi mogok nasional akan dilakukan kaum buruh sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan Undang-undang (UU) Cipta Kerja dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya. Aksi ini akan diikuti oleh jutaan buruh di seluruh Indonesia.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menuturkan, aksi ini akan dilakukan antara Juli dan Agustus dengan melibatkan 5 juta buruh dari 38 provinsi yang meliputi 100 ribu pabrik.
"Mogok nasional ini akan meluas seperti di Prancis yang menolak reformasi jaminan pensiun," kata Iqbal saat jumpa pers secara virtual, Jumat (24/3).
Said Iqbal menjelaskan, aksi mogok ini didasarkan pada UU No 21/2000 tentang serikat buruh dan UU No 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
"Mogok Nasional ini bukan mogok kerja seperti didengungkan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia)," tegas Iqbal.
Dijelaskan Said, dalam aksi mogok nasional ini, para buruh akan setop produksi. Sedangkan kalau mogok kerja, serikat buruh melakukan perundingan dengan perusahaan.
Nantinya, sebagian buruh akan melakukan aksi di Istana Negara dan DPR RI. Sebagian lainnya menggeruduk kantor-kantor pemerintahan, dan sisanya akan gelar aksi di depan gerbang pabrik masing-masing.
"Jadi perusahaan tidak boleh melarang, karena buruh menggunakan undang-undang yaitu aksi untuk keluar pabrik. Cuma kali ini bukan perwakilan tapi total seluruh buruh berhenti produksi," demikian Said Iqbal.
Sumber: RMOL