GELORA.CO – Meski terbukti membunuh Brigadir Joshua atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada E atau Richard Eliezer tidak dipecat dari kesatuan Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023).
Bharada Richard Eliezer menjalani sidang selama tujuh jam lebih. Keputusan yang mengejutkan, dia tetapp dipertahankan sebagai anggota Polti meski dia terlibat dalam pembunuhan berencana yang diotaki mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
"Sesuai Pasal 13 Ayat 1 huruf a Perpol Nomor 1 Tahun 2003 maka Komisi Kode Etik mengambil pertimbangan bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," jelas Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, ada sembilan hal yang menjadi pertimbangan KKEP untuk mempertahankan Richard Eliezer di Polri. Atas sembilan poin pertimbangannya, maka Bharada E hanya diberi sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun ke Yanma Polri dan wajib menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan Polri.
"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima (putusan sidang KKEP)," jelas dia.
Dari sembilan poin itu, yang paling menguatkan adalah posisi Richard Eliezer sebagai justice collaborator. Sebab, dengan sebagai JC, perkara kematian Brigadir J yang sudah ditutupi dengan beragap skenario oleh Ferdy Sambo itu bisa terungkap.
“Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara; merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan,” jelas hakim KKEP dalam poin ketiga.
“Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi,” imbuh hakim.
Selain poin utama itu, delapan poin lainnya adalah sebagai berikut:
1. Richard belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran; baik disiplin, kode etik, maupun pidana;
2. Richard mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan;
4. Richard bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka;
5. Richard masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik.
6. Richard meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua, dan keluarga Brigadir Yosua memaafkan.
7. Richard melakukan perbuatannya karena dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan;
8. Richard berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tidak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan Ferdy Sambo yang seorang jenderal bintang dua.
“Jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh,” kata hakim.
9. Bantuan Richard yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap.
Sebelumnya, dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (15/2023), Bharada E juga mendapat hukuman ringan. Dia hanya dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Padahal, pelaku lain dihukum sangat tinggi.
Ferdy Sambo dihukum pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf penjara 15 tahun, dan Bripka Ricky Rizal selama 13 tahun penjara.
Kelima pelaku terbukti melakukan pidana pembunuhan berencana dan terbukti Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: suara