GELORA.CO -Ferdy Sambo dijatuhkan hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Senin (13/2/2023).
Meski begitu, KUHP baru rupanya membuat sebagian warganet yang mengikuti perkembangan kasus Ferdy Sambo merasa ketar-ketir.
Pasalnya, sebagian besar warganet menilai Ferdy Sambo akan lolos dari hukuman mati dan vonis akan berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Salah satu warganet bahkan menyebut jika KUHP baru memiliki masa percobaan 10 tahun. Jika Ferdy Sambo berkelakuan baik, maka hukuman mati dibatalkan dan diganti menjadi penjara seumur hidup.
"Di KUHP yang baru hukuman mati tuh sama kayak penjara seumur hidup, soalnya ada masa percobaan tahanan 10 tahun. Nanti kalau berkelakuan baik nggak jadi mati tapi turun, penjara seumur hidup," tulis akun @rdwica_
Namun, opini tersebut dibantah oleh warganet lainnya dengan akun @mazzini_gsp yang menyebutkan jika KUHP baru itu baru berlaku pada 2026, sementara putusan Ferdy Sambo mengikuti KUHP 2023.
"Ngaco, bikin buyar kemenangan publik atas hukuman mati untuk Ferdy Sambo aja lo. KUHP yang baru itu berlakunya nanti tahun 2026. Putusan si Sambo terjadi hari ini 2023, mana pula bisa berlaku," bantah pemilik akun tersebut.
Hal itu dibenarkan oleh anggota Komisi III DPR Nasir Djamil yang menjelaskan bahwa KUHP baru tersebut baru berlaku sekitar dua tahun atau tiga tahun. Dengan kata lain, KUHP yang baru tidak memengaruhi vonis hukuman mati Ferdy Sambo.
"KUHP ini kan berlaku nanti dua tahun atau tiga tahun lagi, tidak berlaku sekarang ya," kata Nasir Djamil kepada para wartawan.
Menurutnya, kondisi saat ini bergantung dengan bagaimana upaya hukum yang akan dilakukan oleh Ferdy Sambo terkait dengan keputusan vonis hukuman mati.
Sumber: suara