Wanita di Malang Tagih Utang Rp25 Juta Malah Dituntut Penjara dan Denda Rp750 Juta Pakai UU ITE

Wanita di Malang Tagih Utang Rp25 Juta Malah Dituntut Penjara dan Denda Rp750 Juta Pakai UU ITE

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Dian Patria Arum Sari, warga Malang, Jawa Timur harus menerima kenyataan pahit setelah dituntut 2,6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Nasib sial itu dialami Dian usai menagih utang sebesar Rp 25 juta pada perempuan inisial DIPR lewat kolom komentar di akun Facebook.

Usut punya usut, Dian dituntut atas tindak pidana mendistribusikan atau mentrasmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Simak kronologi wanita di Malang tagih utang Rp25 juta malah dituntut penjara berikut ini.

Kronologi Dian Pinjamkan Uang Dengan Jaminan Mobil

Kasus ini bermula ketika salah seorang teman inisial WD meminjang uang pada Dian untuk usaha ayam petelur. WD memberikan jaminan berupa satu unit mobil pada Dian.

Kemudian BPA yang merupakan suami DIPR datang bersama teman-temannya meminta mobil yang diberikan WD sebagai jaminan. Rupanya mobil itu sudah dibawa WD selama tiga bulan dan tidak pernah dikembalikan. Sejak saat itu keberadaan WD menghilang, bahkan nomor teleponnya tidak bisa dihubungi.

Kesialan Dian berlanjut ketika dua pekan kemudian pemilik mobil yang asli mendatangi rumah Dian untuk meminta mobilnya. Pasalnya mobil itu selama ini dibawa oleh BPA dan digadaikan selama beberapa bulan. Bersama pemilik mobil, Dian pergi ke rumah WD untuk menagih utang tapi tak pernah membuahkan hasil.

Dian yang merasa dirugikan kemudian melaporkan BPA dan WD atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Namun kasus itu mandek karena Dian tak bisa menghadirkan WD.

Tagih Utang Lewat Akun Facebook

Dian lalu menagih utang pada BPA melalui kolom komentar akun Facebook istrinya, DIPR. Akibat komentar itu, DIPR kemudian melaporkan Dian ke Polres Pasuruan pada November 2020 atas tuduhan pelanggaran UU ITE.

Diungkap Dian, BPA pernah berjanji akan mengembalikan uang itu selama kurun tujuh hari dengan bukti surat perjanjian utang piutang. Tak kunjung dibayar, Dian berkomentar di postingan Facebook DIPR.

"Kemudian 10 hari kemudian, artinya lebih dari tujuh hari saya menagih uang tersebut ke rumahnya di kawasan Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung. Tapi tidak kunjung dibayar. Sehingga saya terbawa emosi berkomentar di postingan istrinya," kata Dian lewat sambungan telepon pada Rabu (8/2/2023).

Sumber: suara.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita