Vonis Ringan Bharada E Disambut Suka Cita Publik, '1 Tahun 6 Bulan' Trending di Twitter

Vonis Ringan Bharada E Disambut Suka Cita Publik, '1 Tahun 6 Bulan' Trending di Twitter

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang pembacaan vonis Bharada E ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Vonis yang diberikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso ini begitu mengejutkan publik. Lantaran jauh lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 12 tahun bui.

Publik pun langsung menyorot vonis yang diberikan kepada sosok justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini. Bahkan, '1 Tahun 6 Bulan' trending di media sosial Twitter.


Warganet berbondong-bondong menyambut dengan suka cita vonis ringan yang dihadiahi hakim untuk Bharada E.

"Merinding. Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan," tulis warganet.


"Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ikut terharu. Bravo pak Hakim," imbuh warganet lain.


"Richard Eliezer Divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Panjang umur keadilan, terima kasih Majelis Hakim dan keluarga korban yang sudah memaafkan," kata warganet lain.

"Terima kasih Pak Hakim atas hati nurani menegakkan keadilan. Berkat kejujuran Bharada E atau Richard Eliezer sebagai justice collaborator di kasus Brigadir J, hakim jatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan," tambah warganet lain.



"Hakim vonis Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan penjara, jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa," komentar warganet lainnya lagi.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita